BREAKING NEWS
 

Satgas PKH Sita Kayu Hasil Illegal Logging di Gresik, Rugikan Negara Rp 240 M

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Oktober 2025 20:01 WIB
Foto: Satgas PKH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita ribuan meter kubik (m3) kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar, di Gresik, Jawa Timur. 

"Kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Dia mengatakan, seluruh kayu gelondongan itu jenis meranti. Dari hasil pengembangan, kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Baca juga : Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Bangka Belitung

"Dan ini ternyata sudah pengiriman yang ketiga. Jadi dimulai dari bulan Juli sampai Oktober (2025). Jadi, totalnya itu kurang lebih hampir 12 ribu meter kubik," imbuhnya.

Adsense

Menurutnya, pembalakan liar tersebut melibatkan PT BRN dan seseorang berinisial IM. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anang menguraikan modus PT BRN dalam melakukan illegal logging ini. Perusahaan itu seolah-olah menggunakan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) asli. Padahal haknya hanya untuk lahan hutan sekitar 140 hektare (ha).

Baca juga : Kejagung Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

"Ternyata dari hasil ini (penyitaan kayu) hampir dari tanah hutan Pulau Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah, ini diduga berasal dari kawasan itu," ungkapnya.

"Dan dari hasil penghitungan, kerugiannya kurang lebih Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri," tambahnya.

Tersangka korporasi PT BRN dan tersangka individu IM dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, yang bakal ditangani Kejagung melalui pidana umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense