BREAKING NEWS
 

Indonesia Usulkan Aturan Global Royalti Musik Di WIPO

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 15 Oktober 2025 10:17 WIB
Foto: Kemenkum

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia mengusulkan suatu instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

Usulan tersebut dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Usulan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, inisiatif tersebut bertujuan memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya mereka. Selain itu, proposal juga memuat aspek publisher right untuk karya jurnalistik.

“Inisiasi ini kita dorong untuk kemajuan ekosistem musik. Jika nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, maka kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan daring bersama para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10).

Ia menegaskan, proposal Indonesia tidak akan bertentangan dengan sistem hukum negara lain, melainkan memperkuat negara-negara anggota WIPO yang menjadi bagian dari distribusi royalti global.

Baca juga : Yusril: Indonesia Tidak Akan Terbitkan Visa Untuk Atlet Senam Artistik Israel

“Saya percaya diri ini akan berhasil. Usulan kita justru menciptakan keadilan,” ujarnya.

Supratman menambahkan, kesuksesan proposal ini sangat bergantung pada diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Karena itu, ia mengajak para diplomat Indonesia di luar negeri untuk turut memperjuangkan inisiatif tersebut.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja, sementara peran para diplomat akan sangat strategis dalam memperjuangkan proposal ini,” katanya.

Adsense

Menurut Supratman, proposal tersebut merupakan kerja sama lintas kementerian dan bukan inisiatif Kemenkum semata.

“Ini adalah proposal Pemerintah Republik Indonesia untuk memperjuangkan keadilan bagi musisi, komposer, pihak terkait, dan industri musik nasional,” ujarnya.

Baca juga : Indonesia Vs Arab Saudi, Berat Tapi Menantang

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, terdapat tiga pilar utama dalam usulan tersebut. Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing, serta pengawasan distribusi royalti.

Kedua, sistem distribusi royalti berbasis pengguna atau user-centric payment, yang memberi ruang bagi model alternatif untuk insentif yang lebih proporsional.

Ketiga, penguatan lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang bersifat mengikat, termasuk pengelolaan royalti lintas batas.

“Proposal Indonesia adalah langkah awal untuk meretas hambatan struktural dalam rezim kekayaan intelektual global, dengan semangat keadilan, transparansi, dan inklusivitas,” ujar Andry.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyatakan dukungan penuh terhadap Proposal Indonesia dan siap mengoptimalkan jalur diplomasi agar gagasan tersebut dapat diterima secara internasional.

Baca juga : LMKN Digitalisasi Pembayaran Royalti Musik

“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” katanya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menegaskan dukungannya terhadap reformasi tata kelola royalti demi keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.

“Reformasi ini memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata dan apresiasi yang berkeadilan bagi para pelaku industri kreatif,” ujar Teuku Riefky.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense