Dark/Light Mode

LMKN Digitalisasi Pembayaran Royalti Musik

Senin, 6 Oktober 2025 19:43 WIB
Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan. (Foto: LMKN)
Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan. (Foto: LMKN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION, yang menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan musik.

Peluncuran sistem ini dilakukan pada Senin (6/10) dan menjadi tonggak penting dalam modernisasi manajemen royalti musik di Indonesia. Melalui platform daring https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi, para pengguna komersial di 11 sektor usaha kini dapat mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti secara langsung dan transparan.

Sektor usaha yang tercakup meliputi restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, moda transportasi udara dan darat, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, serta usaha karaoke.

Baca juga : Milan Vs Napoli, Pertarungan Puncak Di San Siro

Selain itu, untuk kategori Live Event seperti konser musik, seminar, pameran, dan bazar, LMKN juga telah menyiapkan sistem digital berbasis teknologi informasi yang dapat diakses melalui https://lmknlisensi.id, meski masih dalam tahap penyempurnaan.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, hadirnya sistem INSPIRATION merupakan bentuk komitmen LMKN dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ujar Andi Mulhanan.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia. 

Baca juga : Dukung Digitalisasi, Pertamina Garap Platform E-Commerce untuk UMKM

“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” kata Marcell.

Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025.

LMKN menegaskan akan terus mengembangkan sistem digital ini untuk menciptakan tata kelola royalti yang transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.