RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memperkuat sistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen penting dalam mendanai aksi iklim secara jujur dan berintegritas.
Dalam upaya ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meluncurkan buku Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon.
Peluncuran buku tersebut dilakukan dalam seminar bertajuk “Mewujudkan Harga Karbon yang Berintegritas Tinggi melalui Penguatan Perlindungan Sosial, Lingkungan, dan Hukum di Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem carbon pricing yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
NEK menjadi fondasi penting bagi keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga internasional dalam menurunkan emisi karbon serta menjaga keseimbangan ekologi nasional.
Baca juga : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Lapangan Kerja Naik Tiga Kali Lipat
“Kita terus mendorong terciptanya ekosistem penyelenggaraan NEK yang adil, transparan, dan berkelanjutan. NEK bukan sekadar mekanisme transaksi, tetapi juga alat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam,” tegas Menteri Hanif.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap transaksi karbon, terutama yang melibatkan pembeli luar negeri.
“Kita harus prudent dan jangan sekali-kali berbuat curang dalam mekanisme NEK. Sekali saja ada kecurangan, kepercayaan dan pasar akan rusak, dan itu merugikan bangsa dalam jangka panjang,” ujar Menteri Hanif.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyoroti peran strategis sektor kelautan dalam mitigasi perubahan iklim.
“Sektor kelautan berperan vital dalam mitigasi perubahan iklim. Laut bukan hanya korban dari kenaikan suhu global, tetapi juga bagian dari solusi. Melalui tata kelola karbon biru yang transparan dan terukur, kita dapat memperkuat ketahanan pesisir, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta berkontribusi pada target emisi nasional,” ujarnya.
Baca juga : Dorong Pertumbuhan 8 Persen, Pemerintah Fokus Investasi Dan Eksekusi Anggaran
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga kredibilitas kebijakan lingkungan.
“Kami tengah mengembangkan pedoman penanganan perkara tindak pidana dalam penyelenggaraan NEK. Dengan pedoman ini, jaksa memiliki acuan jelas untuk bertindak profesional dan terukur jika terjadi pelanggaran,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, CEO IOJI Mas Achmad Santosa mengingatkan agar penyelenggaraan NEK tetap berpijak pada tujuan utama mitigasi perubahan iklim.
NEK harus berfokus pada mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar mengejar insentif ekonomi.
"Pengalaman global menunjukkan risiko pelanggaran HAM dan hukum — mulai dari climate-washing, pelanggaran hak masyarakat lokal akibat tidak diterapkannya Free Prior Informed Consent (FPIC), hingga praktik kejahatan karbon seperti penipuan, penggelapan, dan korupsi sebagaimana diidentifikasi Interpol,” ujarnya.
Baca juga : Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan
Seminar ini juga dihadiri berbagai pakar nasional dan internasional, antara lain Asep Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI), Joane Setzer (Grantham Research Institute – London School of Economics), Novita Kumala (Indonesian Carbon Trading Association), Wawan Gunawan (KLH), Stephanie Juwana (IOJI), Amelia Evans (Plan Vivo), dan Adi Junaedi (KKI-WARSI).
Inisiatif ini memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pasar karbon yang berintegritas, adil, dan berdaya saing global. KLH/BPLH mengajak seluruh pemangku kepentingan — pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil — untuk menegakkan tata kelola NEK yang berkeadilan dan transparan.
Dengan memperkuat social, environmental, dan legal safeguards, Indonesia memperkokoh posisinya sebagai pemimpin regional dalam tata kelola karbon berkelanjutan serta menjaga kepercayaan dunia internasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.