RM.id Rakyat Merdeka - Jelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) menggelar rapat tingkat menteri di Gedung Kemenko Kumhamimipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan berbagai kementerian dan lembaga. Antara lain, Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga : Mimpi Budi Arie Gabung Ke Gerindra Masih Gelap
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, agenda utama rapat adalah pembahasan rencana Pemerintah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan dan rekonsiliasi nasional.
Pembahasan mencakup kelompok mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, serta tersangka kasus lainnya.
Baca juga : Musda Golkar Sulsel Belum Diputuskan DPP
“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” tegas Yusril.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, banyak usulan dan pandangan mengemuka dalam rapat. Kementerian Hukum, misalnya, mengusulkan empat kategori penerima amnesti: pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (khususnya penghinaan terhadap Presiden atau Kepala Negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
Baca juga : Tekad Danantara Pesawat Grounded Mengudara Lagi
Meski demikian, seluruh peserta rapat sepakat, kebijakan amnesti dan abolisi harus tetap berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi para korban.
“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” tegas Yusril.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.