BREAKING NEWS
 

Minta Patuhi Regulasi

Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 23 November 2025 07:00 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar.

 Sebelumnya 
“Sekarang isu judi online tidak lagi sekadar soal pemblokiran domain saja,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Dia mengatakan, ketika lebih dari sebagian situs yang diblokir memakai Cloudflare sebagai perisai teknis maka persoalannya tidak lagi berhadapan dengan pelaku ilegal saja. Pemerintah berhadapan dengan platform global penghubung lalu lintas internet dunia.

Pratama menerangkan, Cloudflare menyediakan Content Delivery Network (CDN), Web Application Firewall dan reverse proxy untuk menyembunyikan server asli serta mempercepat distribusi konten.

Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan

“Jadi, teknologi itu sebetulnya netral, namun dimanfaatkan operator judi online untuk menghindari pemblokiran,” terangnya.

Pratama menilai, status Cloudflare yang belum terdaftar sebagai PSE menimbulkan risiko strategis bagi keamanan digital nasional. Tanpa kepatuhan PSE, Pemerintah kesulitan menuntut dukungan teknis dalam penanganan kejahatan siber dan insiden digital.

Senada, pakar keamanan siber dan Teknologi Informasi (TI) Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan, Cloudflare bekerja sebagai pelindung terhadap serangan Distributed Denial of Service (DDoS). Cloudflare hanya meneruskan lalu lintas data dan tidak mengetahui isi konten karena traffic terenkripsi.

Baca juga : Ikuti Jejak Ahmad Ali, Pentolan NasDem Sultra Hijrah Ke PSI

“Mereka tidak bisa sembarangan mengendalikan konten karena terikat perjanjian,” ujar Alfons kepada Rakyat Merdeka.

Alfons menilai, mengaitkan langsung pemblokiran judi online dengan Cloudflare tidak tepat. Menurut dia, pemblokiran tetap bisa dilakukan melalui Domain Name System (DNS) jika ada kerja sama teknis.

“Kalau layanan dipakai untuk judi online Cloudflare bisa bekerja sama. Pemerintah bisa melakukan identifikasi melalui Domain Name System,” ujar Alfons.

Baca juga : GKSR Inginkan PT 1 Persen, 8 Parpol Nonparlemen Siap Berjuang Bersama

Alfons mengatakan, pendaftaran PSE harus didukung untuk memberi kepastian hukum. Dia menilai, pemblokiran total platform besar bukan pilihan realistis.

“Kalau sampai tidak mau patuh dan tetap menolak aturan maka harus diblokir. Tetapi saya rasa itu tidak akan terjadi karena mereka akan rugi besar,” katanya. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Minggu, 23 November 2025 dengan judul "Minta Patuhi Regulasi Kemkomdigi Tegur Cloudflare"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense