RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merajut kerja sama strategis untuk menutup celah kerawanan Pemilu 2029 di luar negeri.
Data pekerja migran yang kian presisi, kanal pengaduan yang diperkuat, hingga rencana pembentukan kanal khusus pemilih migran, menjadi fondasi kolaborasi dua lembaga ini.
Hal itu ditegaskan dalam pertemuan Menteri P2MI Mukhtarudin dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal kolaborasi strategis untuk memitigasi kerawanan penyelenggaraan Pemilu 2029 bagi jutaan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Baca juga : Dukungan Terus Mengalir, Emil: Ketua Demokrat Jatim Prerogatif DPP
Mukhtarudin menegaskan kesiapan Kementerian P2MI mendukung penuh agenda nasional di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Kami memiliki data terintegrasi by name, by address, by phone dari 621 ribu pekerja migran yang ditempatkan secara prosedural. Data ini siap dimanfaatkan untuk distribusi surat suara yang akurat,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, pada 18 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Migran Internasional, Kementerian P2MI akan meluncurkan aplikasi Peduli WNI serta memperkuat kanal pengaduan digital, termasuk WhatsApp Pengaduan, guna mendeteksi dini potensi pelanggaran pemilu.
Mantan anggota DPR itu juga berharap, revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang direncanakan pada 2026 dapat memasukkan peran KBRI secara resmi dalam kepanitiaan pemilu luar negeri. “Sinergi ini penting agar setiap pekerja migran, baik yang terdata maupun tidak, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan mudah,” katanya.
Baca juga : Pemilu Nasional Dan Lokal Dipisah, Pengawasan Kuat
Menurutnya, prioritas utama Kementerian P2MI adalah memperkuat kualitas pelindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan. “Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari prapenempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” ujarnya.
Mukhtarudin mengungkapkan, 80 persen persoalan pekerja migran terjadi pada tahap rekrutmen. Karena itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) harus menjadi garda terdepan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dia mengatakan, tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi, termasuk meloloskan calon pekerja migran yang tidak memenuhi syarat atau nonprosedural. “Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.