Sebelumnya
Drama Panca Putra, Plt. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan yang juga mendampingi menyebutkan bahwa aspek ketertelusuran (traceability) rumah pengemasan durian beku melalui implementasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 tahun 2024 tentang Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Sarana Pendukungnya merupakan hal yang sangat penting.
Hingga saat ini telah tercatat 8 rumah pengemasan durian beku yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai IKT dengan peruntukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina pemeriksaan kesehatan tumbuhan secara visual dan fasilitas ekspor buah durian beku ke Tiongkok.
Delapan pelaku usaha tersebut telah teregistrasi di sistem China Import Food Enterprise Registration, yaitu 7 di wilayah Sulawesi Tengah dan 1 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Durian beku (Durio zibethinus) yang dapat diekspor sesuai protokol karantina yaitu berupa daging buah durian (pulp), durian pasta (puree), dan buah durian utuh (whole durian).
Baca juga : Presiden Ukraina Mau Lepas Ambisi Gabung Ke NATO Demi Akhiri Perang Dengan Rusia
Durian beku tersebut berasal dari buah durian segar dan matang yang ditanam di Indonesia. Setelah diproses menjadi pulp, puree atau whole durian, selanjutnya dibekukan pada suhu -30°C atau lebih rendah menggunakan proses pembekuan cepat (Quick freezing process) yang sesuai dan dipertahankan pada suhu inti -18°C atau lebih rendah.
Durian beku yang diekspor harus dipilih secara manual untuk menghilangkan buah yang busuk dan rusak serta memastikan buah bebas dari benda asing (foreign materials).
Untuk dapat menjadi eksportir durian beku ke Tiongkok, harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki kebun durian atau bermitra dengan petani/ kelompok tani durian yang sudah mendapat registrasi GAP dari Dinas Pertanian Propinsi, sudah mendapat registrasi rumah kemas dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Bapanas, serta sudah ditetapkan sebagai fasilitas ekspor atau IKT oleh Barantin.
Baca juga : Alasan Mitsubishi Pajero Sport Nyaman Dipakai Harian Dan Road Trip
Barantin akan melakukan pemeriksaan fasilitas produksi, pemrosesan, dan penyimpanan durian beku sesuai dengan persyaratan untuk keperluan pendaftaran sebagai eksportir. Selanjutnya Barantin akan merekomendasikan perusahaan yang telah memenuhi syarat kepada GACC.
Perusahaan yang memenuhi syarat akan diregistrasi oleh GACC. Produk dari perusahaan tersebut dapat diekspor ke Cina hanya jika telah diregistrasi oleh GACC.
Titik kritis yang harus diperhatikan dalam ekspor durian beku ke Tiongkok adalah faktor sanitasi higienis yg diterapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) di IKT, guna memastikan bahwa durian beku terbebas dari cemaran kimia (residu pestisida), biologi (bakteri) dan logam berat.
Baca juga : GEB Peduli Salurkan Bantuan 6 Ton Beras Dan Obat Ke Padang
Dari sertifikasi Barantin yang tercatat dalam sistem BEST TRUST, tercatat bahwa pada periode Januari hingga November tahun 2025 Indonesia mengekspor komoditas durian sebanyak 10.162 ton dengan berbagai variasi produk seperti dalam bentuk daging durian, pasta serta durian utuh.
Lima negara tujuan ekspor durian Indonesia yaitu Thailand sebanyak 6.003 ton, Cina 2.574 ton, Malaysia 1.532 ton, Hong Kong 15 ton dan Jerman 6 ton. Sedangkan negara tujuan ekspor lainnya diantaranya adalah Jepang, Taiwan, Arab Saudi, Republik Ceko, Belanda, Kanada, Amerika Serikat dan Norwegia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.