RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM atau kartu seluler. Jika sebelumnya registrasi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini diwajibkan menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah konkret Pemerintah untuk mempersempit ruang kejahatan digital, termasuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Baca juga : Dari 21 Kecamatan, Bisa Diperoleh Rp 50-an Miliar
Eks jurnalis televisi ini mengatakan, melalui regulasi ini, Pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Meutya menegaskan, bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya dalam keterangan resminya dari Davos, Swiss, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga : Indonesia Dorong Aksi Konkret Pasca COP30
Menurutnya, penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Kemkomdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.
Dalam kebijakan baru ini, kata Meutya, kartu perdana juga diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Baca juga : Fundamental Ekonomi RI Masih Solid Dan Kokoh
Adapun, Pemerintah menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, jumlah kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal 3 nomor per identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi, sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.