RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat pembiayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ini menjadi penetapan generasi pertama IP Valuator di Indonesia. Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Teuku Riefky mengatakan, langkah ini menjadi fondasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Menurutnya, kreativitas dan inovasi dapat menjadi aset bernilai ekonomi tinggi.
Baca juga : Pemerataan Akses Digital, Telkomsat Kembangkan Layanan Internet Merah Putih
Ia menegaskan, penilaian profesional dibutuhkan untuk membangun kepercayaan lembaga keuangan. Proses penilaian harus kredibel, independen, dan akuntabel.
“Kekayaan intelektual kini diposisikan sebagai aset ekonomi. Dengan penilaian yang tepat, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan,” ujarnya.
Kebijakan ini diperkuat sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 dan POJK Nomor 19 Tahun 2025. Selain itu terdapat Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025.
Baca juga : SUN Dorong Kawasan Industri Hijau Lewat Energy-as-a-Solution
Pemerintah juga mengintegrasikan skema Kredit Usaha Rakyat berbasis kekayaan intelektual. Suku bunga KUR dipatok kompetitif sekitar 3 hingga 6 persen per tahun.
Targetnya, penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif mencapai Rp10 triliun. Pemerintah ingin membangun sistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Teuku Riefky, infrastruktur penilaian yang kuat akan meningkatkan pengakuan terhadap nilai ekonomi kekayaan intelektual. Hal itu diharapkan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.
Baca juga : Pisa Vs AC Milan, Rossoneri Wajib Menang untuk Jaga Peluang Scudetto
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran Penilai Kekayaan Intelektual. Pendaftaran dilakukan melalui platform Ekrafhub. Calon penilai wajib memiliki izin Penilai Publik dari Kementerian Keuangan. Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang penilaian kekayaan intelektual.
Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik. Tahapannya meliputi verifikasi dokumen hingga penandatanganan pakta integritas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.