RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat mewaspadai praktik haji ilegal karena risikonya berat. Sanksinya pun tidak main-main. Mulai dari denda, deportasi hingga kena cekal selama 10 tahun dilarang masuk Arab Saudi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Puji Raharjo menerangkan, penggunaan visa nonresmi untuk berhaji merupakan bentuk pelanggaran serius. Selain melanggar aturan, langkah itu sangat membahayakan jamaah yang bersangkutan karena tidak mendapat perlindungan resmi.
Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji sebagai satu-satunya dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji. Di luar itu, jamaah berisiko ditolak bahkan ditindak aparat setempat.
“Penting bagi masyarakat memahami bahwa hanya visa haji resmi yang diakui,” ujarnya dikutip dari keterangan pers usai koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Minggu (5/4/2026).
Puji menjelaskan, masih banyak masyarakat tergiur jalur cepat tanpa antre panjang. Padahal, cara tersebut kerap berujung masalah karena tidak sesuai prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pendekatan pengawasan kini diperketat seiring kebijakan baru Arab Saudi. Setiap jamaah yang tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan, berisiko langsung ditindak aparat setempat.
“Kalau visa di luar ketentuan, maka tidak bisa digunakan untuk berhaji,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah bersama KJRI Jeddah sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji nonprosedural. Langkah ini penting untuk melindungi jamaah dari risiko hukum dan kerugian.
Baca juga : AHY Tekankan Semangat Toleransi Dan Kebangkitan
Puji juga mengingatkan masyarakat tidak terpukau pada istilah paket tertentu, seperti jalur khusus atau nama program lain yang menjanjikan keberangkatan cepat. Yang harus dipastikan adalah legalitas visa dan penyelenggara.
“Pastikan kepastian visa hajinya dan kesesuaian prosedur resmi,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran berangkat tanpa antre. Jasa perjalanan seperti ini perlu dicermati secara kritis karena banyak kasus bermula dari ketidaktahuan jamaah terhadap aturan yang berlaku.
Puji mengatakan, penguatan sistem pendataan dan pengawasan lintas instansi juga terus dilakukan. Tujuannya agar celah penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Pengawasan lintas instansi perlu diperkuat agar jamaah terlindungi,” ucapnya.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan, berbagai modus masih ditemukan di lapangan. Mulai dari penggunaan visa ziarah hingga dokumen palsu untuk masuk ke wilayah haji.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat tanpa prosedur resmi,” ingatnya.
Menurut Yusron, aparat keamanan Arab Saudi secara rutin menindak jamaah yang melanggar aturan. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan penggunaan atribut haji palsu dan identitas yang tidak sesuai.
Baca juga : Pekan Ini, KPK Maraton Memeriksa Biro Travel
Konsekuensi yang dihadapi tidak ringan. Jamaah ilegal tidak hanya gagal berhaji, tetapi juga menghadapi sanksi berat dari otoritas setempat.
“Sanksinya bisa berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk 10 tahun,” katanya.
Dia menambahkan, ada pula kesalahpahaman terkait haji dakhili atau haji domestik. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat dengan izin tinggal resmi di Arab Saudi.
“Jalur ini bukan untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia,” ucapnya.
Terpisah, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud menilai, praktik haji ilegal juga berdampak pada aspek keimigrasian. Penyalahgunaan visa menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi.
“Jamaah ilegal bisa dijatuhi hukuman denda atau larangan bepergian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penggunaan visa kerja atau kunjungan untuk berhaji merupakan pelanggaran serius. Risiko tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga bisa berdampak saat proses keberangkatan dari Indonesia.
Selain itu, kerugian finansial juga menjadi ancaman nyata. Biaya yang dikeluarkan jamaah ilegal bisa sangat besar tanpa jaminan keberangkatan maupun perlindungan selama di Tanah Suci.
Baca juga : Pemerintah Pro Rakyat Tak Naikkan Harga BBM
“Biayanya bisa mencapai sekitar Rp 100 juta tanpa jaminan keberangkatan,” jelasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Achmad Gunawan menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk menutup celah praktik ilegal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan ini.
“Kami akan mengikuti tim satgas agar pengawasan lebih kuat,” imbuhnya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj Liliek Marhaendro Susilo juga mengingatkan agar jamaah menjaga kondisi kesehatan sejak sebelum keberangkatan. Kesiapan fisik menjadi faktor penting dalam menjalankan ibadah.
“Jamaah perlu menjaga kesehatan agar ibadah berjalan optimal,” pesan Liliek.
Dia menyarankan, pola hidup sehat seperti istirahat cukup, konsumsi makanan bergizi, dan rutin berolahraga. Jamaah juga diminta menjaga kondisi mental agar tetap stabil selama menjalankan ibadah.
Pemerintah terus memperkuat perlindungan jamaah melalui edukasi, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi. Langkah ini diharapkan mampu mencegah masyarakat terjebak praktik haji ilegal, sekaligus memastikan ibadah berjalan aman dan sesuai aturan. JAR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Senin, 6 April 2026 dengan judul "Kemenhaj Ingatkan Bahaya Haji Ilegal Risikonya Denda, Deportasi Hingga Kena Cekal 10 Tahun"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.