RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto memberi pesan keras kepada para pejabat untuk menjauhi korupsi. Prabowo mengingatkan, pejabat jangan main-main dengan layanan publik.
Adanya pesan keras dari Presiden Prabowo itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai sejumlah kasus yang menjerat pejabat, termasuk perkara di Badan Gizi Nasional (BGN) dan dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
“Bapak Presiden selalu menekankan, jangan bermain-main dengan layanan publik. Dari awal menjabat, kami diminta pesannya itu dan sampai hari ini,” kata Supratman, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Supratman menegaskan, arahan Presiden tersebut harus menjadi pegangan bagi para menteri dan aparatur negara dalam menjalankan tugas. Mereka harus fokus mengabdi, dan menjauhi korupsi.
Mengenai perkara hukum yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum, Supratman enggan berkomentar panjang. Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, 1 TSK Kasus MBG Mau Buka-bukaan
“Saya tidak elok untuk berkomentar terkait dengan hal itu. Tapi prinsipnya sekarang semuanya masih asas praduga tak bersalah, biarkan proses hukum itu dijalani,” ujarnya.
Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan komitmen utama Presiden Prabowo dalam memimpin pemerintahan.
Menurut Prasetyo, Presiden secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola yang baik, serta terus melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.
"Dalam berbagai kesempatan, Beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah perang melawan korupsi,” ujarnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Komitmen tersebut, lanjut Prasetyo, tercermin dari langkah tegas Presiden dalam menyikapi kasus yang menjerat sejumlah pejabat. Prabowo bahkan sudah lebih dulu mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya saat Kejagung mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, Presiden juga telah menerima pengunduran diri Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang kini terseret perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga : Solidaritas Palestina, Wamenhaj Serahkan Dam Haji
Melalui langkah tersebut, Prasetyo berharap seluruh anggota Kabinet Merah Putih terus melakukan pembenahan dan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. “Mari kita semua menyadari hal tersebut, membenahi institusi kita masing-masing, diri kita masing-masing. Itulah makna selama ini Beliau selalu mengingatkan kepada kita semua,” ucapnya.
Saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi di BGN dan Imigrasi terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di BGN. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain itu, Kejagung juga akan menelusuri status yayasan maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terlibat dalam praktik markup, apakah bekerja sama secara sadar dengan para tersangka atau berada di bawah tekanan.
Untuk kasus dugaan korupsi di Imigrasi, KPK juga terus melakukan pengembangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) pukul 13.46 WIB.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Baca juga : Wamen Imipas & 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka, KPK Amankan Dolar, Mobil & Motor
Dalam kasus BGN, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ketiganya diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG yang kemudian memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
Sementara, dalam perkara Imigrasi, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Dari praktik tersebut, diduga terdapat aliran uang sebesar Rp 145,5 miliar yang diberikan secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.