BREAKING NEWS
 

Masyarakat Sambut Positif SIM Digital, Perkuat Pelayanan Kepolisian

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 10 Juni 2026 17:13 WIB
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat memberikan respons positif terhadap implementasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Inovasi tersebut dinilai mampu memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan efisien melalui perangkat digital.

Berbagai kalangan mengapresiasi langkah transformasi digital yang dilakukan Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.

Selain memberikan kemudahan akses terhadap dokumen SIM, layanan digital ini juga dinilai mampu meningkatkan transparansi, efektivitas, serta mendukung pengurangan penggunaan dokumen fisik.

Baca juga : PNM Tanam 27.000 Pohon, Perkuat Pemberdayaan dan Kelestarian Lingkungan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan, apresiasi atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SIM Digital.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas respons positif dan kepercayaan yang diberikan terhadap layanan SIM Digital. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Brigjen Wibowo.

Menurutnya, SIM Digital merupakan bagian dari modernisasi layanan registrasi dan identifikasi (Regident) yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat akurasi data kepolisian.

Adsense

Kewenangan Polri dalam menerbitkan dan mengelola SIM serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Dirut BRI Hery Gunardi Sebut Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah

Dalam regulasi tersebut, Polri diberikan kewenangan untuk melaksanakan registrasi dan identifikasi pengemudi, registrasi kendaraan bermotor, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Selain itu, kewenangan Polri dalam pengelolaan SIM dan STNK juga diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang sah dan berwenang dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi maupun kendaraan bermotor di Indonesia.

Wibowo menjelaskan, fungsi Regident tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem forensik kepolisian.

Data SIM dan STNK menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelidikan, penyidikan, identifikasi pelaku kejahatan, pelacakan kendaraan hasil tindak pidana, hingga pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Baca juga : OJK & LPS Perkuat Tata Kelola Sistem Keuangan

“Transformasi digital di bidang Regident tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat dukungan data yang akurat bagi fungsi penegakan hukum dan forensik kepolisian,” katanya.

Ia berharap, dukungan masyarakat terhadap SIM Digital dapat menjadi pendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin modern, presisi, transparan, dan terpercaya.

Dengan pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang, Polri berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pendukung penegakan hukum yang berbasis data dan teknologi informasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense