BREAKING NEWS
 

BGN: Rekomendasi KPK soal Tata Kelola MBG Tak Ditindaklanjuti Era Dadan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Juli 2026 13:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) telah merampungkan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut atas rekomendasi hasil kajian KPK terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan, rekomendasi KPK sebenarnya telah diterima BGN sejak 17 Maret 2026, saat lembaga itu masih dipimpin Dadan Hindayana.

Namun, hingga terjadi pergantian kepemimpinan, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

"Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, kami melihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," kata Agustina usai audiensi.

Baca juga : Menhut Apresiasi Langkah KPK Benahi Tata Kelola Kehutanan

Menurut Agustina, tindak lanjut baru dilakukan setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai langkah awal, BGN membentuk tim internal untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi perbaikan yang disampaikan KPK.

Agustina mengatakan, pihaknya mempelajari seluruh temuan dan rekomendasi KPK. Sebagaimana rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hasil kajian tersebut wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah.

Adsense

"Oleh karena itu, kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan temuan-temuan tersebut dan menyusun rencana tindaknya," jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, BGN juga memaparkan sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain pembenahan sistem data dan mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan Program MBG.

Baca juga : BAZNAS Rekomendasikan Pembentukan Dua LAZ Baru Di Jawa Barat

"Salah satu rekomendasi terkait data saat ini sedang kami perbaiki. Berikutnya mekanisme pembayaran. Kami juga membuat simulasinya. Itu beberapa hal yang kami diskusikan hari ini bersama pimpinan KPK," jelas Agustina.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program MBG.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan risiko korupsi.

Dalam kajiannya, KPK menemukan delapan persoalan utama, yakni pelaksanaan MBG yang belum memadai, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko menimbulkan rente, pendekatan tata kelola yang terlalu sentralistik, potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra.

Kemudian, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, belum terpenuhinya standar teknis sejumlah dapur SPPG, pengawasan keamanan pangan yang belum optimal, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.

Baca juga : AHY Apresiasi Peran Delapan Kesultanan Di Sumut Jaga Nilai Agama Dan Budaya

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang lebih komprehensif, peninjauan mekanisme Bantuan Pemerintah, penguatan peran pemerintah daerah, penyempurnaan SOP penetapan mitra, peningkatan pengawasan keamanan pangan bersama Dinas Kesehatan dan BPOM.

Lalu, pembangunan sistem pelaporan keuangan yang lebih akuntabel, serta penyusunan indikator keberhasilan program yang disertai pengukuran status gizi dan capaian penerima manfaat secara berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense