Dark/Light Mode

Kepala BSKDN: Validasi IPKD Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 10:00 WIB
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo. (Foto : Ist)
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa validasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tidak sekadar menjadi tahapan administratif.

Menurutnya, proses tersebut merupakan instrumen strategis untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. Karena itu, validasi IPKD melibatkan akademisi, pakar, dan media guna memastikan hasil penilaian yang objektif, transparan, dan kredibel.

Keterlibatan pihak eksternal tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilakukan secara profesional.

Baca juga : Tidar Jakbar: Jangan Hentikan MBG, Perbaiki Tata Kelolanya

“Pendekatan regional ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang sehat antar daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah untuk menunjukkan capaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yusharto saat membuka kegiatan Validasi Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring, Kamis (18/6/2026).

Yusharto menjelaskan, validasi tahun ini menggunakan pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, serta Papua. Skema tersebut dinilai lebih adil dan sejalan dengan mekanisme pemberian apresiasi di lingkungan Kemendagri.

Dia juga mengungkapkan, ke depan pemerintah provinsi akan diberi peran lebih besar dalam pelaksanaan validasi IPKD. Pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri dengan pendampingan BSKDN.

Baca juga : Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya, Fokus Pulihkan Kinerja Ekonomi

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dijalankan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Meski demikian, BSKDN tetap akan memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas.

Hasil pengukuran IPKD nantinya tetap ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Daerah dengan predikat terbaik dan baik di setiap regional akan memperoleh apresiasi melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berpeluang mendapatkan insentif.

Yusharto berharap seluruh pihak menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi. “Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.