BREAKING NEWS
 

Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Punya Peran Strategis

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 11 Juli 2026 11:19 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional.

Kehadiran sistem ini diharapkan mampu menjamin pencatatan unit karbon berjalan secara transparan, menghindari perhitungan dan pencatatan ganda, serta menghubungkan proyek karbon dengan Bursa Karbon Indonesia.

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno menilai, kebijakan pemerintah yang tetap memberikan keleluasaan kepada pemilik proyek karbon untuk menggunakan registri internasional maupun registri nasional merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, keberhasilan perdagangan karbon, khususnya di sektor kehutanan, juga sangat ditentukan oleh peran strategis Menteri Kehutanan.

Hadi mengatakan, pemerintah mengambil pendekatan yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai kritik dari komunitas internasional.

Baca juga : Didukung Inpres Prabowo, Menhut Dinilai Perkuat Konservasi Gajah Nasional

"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional, seperti Verra, Gold Standard, Plan Vivo, maupun sistem registri nasional (SRN-PPI), adalah pilihan yang baik," kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai kredit karbon.

"Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya untuk memantau estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah diverifikasi, hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menghindari perhitungan ganda, pencatatan ganda, sekaligus menghubungkannya dengan Bursa Karbon Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Hadi mengingatkan agar keberadaan SRUK tidak justru memperpanjang rantai birokrasi bagi pelaku usaha karbon.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem tersebut menjadi instrumen yang memudahkan pengembangan proyek karbon, bukan menambah hambatan administratif.

Adsense

TRI memberi perhatian khusus terhadap SRUK pada dua hal. Pertama, jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi sehingga menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon.

Baca juga : Kemesraan Prabowo-Modi Berlanjut di Prambanan

Kedua, pengelolaan SRUK akan lebih profesional apabila dilakukan oleh badan independen, bukan berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu.

"Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," saran Hadi.

Ia menilai, model pengelolaan yang independen akan meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

Menurut Hadi, sektor kehutanan merupakan tulang punggung perdagangan karbon nasional karena memiliki potensi kredit karbon terbesar dibandingkan sektor lainnya.

Oleh sebab itu, peran Menteri Kehutanan dinilai sangat menentukan keberhasilan implementasi perdagangan karbon di Indonesia.

"Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan karena potensi kredit karbon sektor kehutanan, sebagaimana tercatat dalam NDC, merupakan yang terbesar," ujarnya.

Baca juga : Dinda Kanyadewi, Santai Belum Punya Pacar

Ia menjelaskan, potensi tersebut berasal dari kawasan hutan tanah mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan.

"Di sektor kehutanan terdapat kawasan hutan tanah mineral, kawasan hidrologi gambut, serta lanskap mangrove di dalam kawasan hutan yang berpotensi menghasilkan kredit karbon dalam jumlah sangat besar," katanya.

Hadi menambahkan, setiap perdagangan karbon sektor kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan.

"Jika perdagangan karbon sektor kehutanan dilakukan ke pasar internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit karbon, maka harus mendapat persetujuan Menteri Kehutanan," ujarnya.

Menurut Hadi, dalam ekosistem perdagangan karbon nasional maupun global, Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup tetap memegang peran sentral sebagai focal point pengendalian perubahan iklim Indonesia.

"Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum, peran Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama pengendalian perubahan iklim di tingkat global," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense