BREAKING NEWS
 

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Karyawan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 2 April 2020 15:55 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan Undang-Undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4).

Baca juga : Hasil EWS Kementan, Pasokan Cabe Aman Sampai Setelah Lebaran

Airlangga menambahkan pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Adsense

Total terdapat Rp 405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak Virus Corona jenis baru atau Covid-19.

Baca juga : Bela Sungkawa Negara SahabatĀ Atas Wafatnya Ibu Jokowi

Dia juga mengatakan pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan.

Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga, antara lain adalah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Persediaan Bahan Pokok Aman

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” pungkas Airlangga.  [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense