Dark/Light Mode

Di Tengah Merebaknya Covid-19

Inggris Bantu Perusahaan Bayar Gaji Karyawan

Senin, 23 Maret 2020 09:51 WIB
Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak.(Foto AFP )
Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak.(Foto AFP )

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengumumkan kebijakan yang baru pertama kali ini diambil, yaitu membantu perusahaan-perusahaan swasta menggaji karyawan mereka di tengah wabah Covid-19 saat ini.

Insentif pemerintah mencakup 80 persen gaji, diterapkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang, berlaku surut sejak 1 Maret lalu, berlaku untuk setiap perusahaan yang ada di negara tersebut, dan berlaku juga untuk wiraswastawan.

Banyak perusahaan meliburkan karyawan atau menghentikan sementara aktivitas mereka karena larangan berkumpul untuk mencegah penularan virus tersebut.

Kebijakan yang disebut Coronavirus Job Retention Scheme (skema mempertahankan pekerjaan di tengah wabah virus corona) ini diumumkan Sunak, Sabtu (21/3) waktu setempat.

Baca juga : Hasil Tes Covid-19 Negatif, Mahathir Tetap Lanjut Karantina

“Artinya para karyawan tetap bisa mempertahankan pekerjaan mereka, bahkan meskipun perusahaan tidak mampu menggaji mereka lagi,” kata Sunak

“Perusahaan bisa menghubungi HMRC (dinas pendapatan dan bea) untuk mendapatkan hibah guna menyokong sebagian besar gaji orang-orang yang sedang tidak bekerja karena diliburkan tetapi tetap masuk daftar gaji, daripada mereka dipecat,” imbuhnya.

Hibah pemerintah akan mencakup 80 persen gaji karyawan yang dipertahankan perusahaan, dengan ketentuan besaran gaji maksimal hingga 2.500 poundsterling (Rp 47 juta) per bulan.

“Itu artinya para karyawan tetap bisa mempertahankan pekerjaan mereka, bahkan meskipun perusahaan tidak mampu menggaji mereka lagi,” ujarnya.

Baca juga : Di Tengah Wabah Covid 19, Produk Pertanian Laku Keras

“Saya tidak menerapkan batasan pada jumlah dana yang tersedia untuk kebijakan ini,” tegasnya.

Sunak juga memperpanjang insentif pinjaman tanpa bunga dari semula enam bulan menjadi satu tahun dalam program khusus terkait wabah virus corona ini. Fasilitas pinjaman tersebut akan mulai diberlakukan Senin (23/3).

Sejumlah kebijakan lainnya akan diumumkan pekan depan untuk membantu perusahaan skala besar dan menengah dalam mendapat akses kredit.

Sunak menambahkan suntikan dana tunai lebih dari 30 miliar pound (Rp 588,6 triliun) ke dunia usaha, setara 1,5 persen dari Pendapatan Domestik Brutto.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Bank Mandiri Sesuaikan Jam Operasional Cabang

Sunak juga mau menunda penagihan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga satu kuartal ke depan. “Artinya, tidak ada perusahaan yang akan membayar PPN mulai sekarang hingga akhir Juni nanti dan Anda akan punya waktu hingga akhir tahun fiskal sekarang untuk melunasi tagihannya nanti,” jelasnya. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.