RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, rencana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro (UMKM) sebagaimana disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, masih terus dikaji. Pemerintah, menurutnya, terus menyempurnakan aturan terkait hal tersebut.
"Belum. Jadi, apa yang disampaikan Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama, dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan. Bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Tetapi memang, kami minta waktu, karena dalam perjalanannya, banyak beberapa yang harus kita cari formulanya. Harus kita cari titik temunya," imbuh Mensesneg.
Baca juga : 82 Sekolah Rakyat Beroperasi, Menteri PU Pastikan Fasilitas Terus Disempurnakan
Terkait beberapa kebijakan, Mensesneg mengatakan, pihaknya mendapatkan feedback dan laporan bahwa ketentuan mengenai porsi pendapatan minimal untuk pengemudi ojol sebesar 92 persen dan potongan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikasi telah dirasakan manfaatnya.
Aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online itu, berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
"Kamu juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu. Jadi, paralel semua sedang kita kerjakan," ujar Mensesneg.
Pertimbangan Ojol Jadi UMKM
Baca juga : 2 Rumah Sakit Siloam Raih Magnet with Distinction, Standar Tertinggi Keperawatan
Mensesneg menyampaikan alasan mengapa pengemudi ojol dipertimbangkan menjadi pengusaha mikro (UMKM). Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan ekosistem transportasi terwujud dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang berbentuk jasa transportasi.
"Itu terlindungi dari semua hal, baik dari sisi pendapatan, dari sisi hak-hak yang melekat, termasuk dari kepastian masa depannya. Karena performa perusahaan jasa transportasi ini kan dapat dipengaruhi oleh keadaan tertentu. Ini juga dipikirkan oleh pemerintah," papar Mensesneg.
"Itulah kenapa kami mohon waktu untuk penyempurnaan. Sehingga, satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada saudara-saudara kita yang berprofesi di sektor jasa transportasi," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.