BREAKING NEWS
 

Kemenhut Amankan 8 Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi NTB

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Juli 2026 12:30 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 157 karung batu yang diduga mengandung emas beserta sejumlah sarana angkut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari dugaan pengangkutan material hasil tambang ilegal dari kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu yang diduga mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," kata Dwi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, hasil operasi mengindikasikan adanya jalur distribusi material tambang dari kawasan konservasi melalui jalur laut dan darat.

Baca juga : Menhut Andalkan Drone untuk Perkuat Pengawasan Kawasan Hutan

"Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain," ujarnya.

Dwi menegaskan, penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak-pihak yang diduga menerima maupun memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu.

Adsense

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat. Tim kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.

Setelah kedua kendaraan meninggalkan lokasi, petugas melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikannya di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.

Baca juga : Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas.

"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana untuk ketentuan tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga : Menag Tawarkan Ide Pelestarian Lingkungan Melalui Penguatan Konsep Ekoteologi

Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dwi menegaskan, perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense