BREAKING NEWS
 

Tanggapan Istana Soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG Dari Pendidikan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 31 Juli 2026 09:44 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.

"Apa pun keputusan MK, tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari. Karena bagaimana pun, kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendiriaan. Anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Kamis (30/7/2026) malam.

Baca juga : MK Tegaskan MBG Konstitusional, Anggaran Harus Terpisah Dari Pendidikan

Prasetyo mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut, karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya.

Adsense

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga : Feriyansyah: Khawatir Bakal Ganggu Anggaran Pendidikan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026".

Sehingga, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan.

Pemisahan tersebut paling lambat diterapkan dalam APBN Tahun 2028, atau paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Baca juga : Pemerintah Diminta Utamakan Revitalisasi Sarana Pendidikan

Dalam putusan yang sama, MK menyebut penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum. Namun, MK juga menegaskan, program MBG secara substansi adalah konstitusional mengingat program tersebut merupakan wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Dengan alasan tersebut, MK meyakini anggaran MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri, yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense