BREAKING NEWS
 

Mendagri Kasih Sinyal Gaji Kepala Daerah Naik

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 1 Agustus 2026 07:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah rentetan kepala daerah yang diciduk KPK karena kasus korupsi, pemerintah justru membuka peluang menaikkan gaji para gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kenaikan itu tidak akan dibagi rata, melainkan hanya diberikan kepada kepala daerah yang berkinerja baik.

Sinyal tersebut disampaikan Tito saat merespons usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang meminta pemerintah menyesuaikan hak keuangan kepala daerah. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah terlalu lama karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

"Sekarang sudah 2026, berarti sudah 26 tahun. Situasi sudah berubah. Kalau memang perlu dilakukan penyesuaian sesuai keadaan saat ini, itu bisa saja dilakukan," ujar Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri dan asosiasi kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026). 

Tito menjelaskan, hak keuangan kepala daerah selama ini tidak hanya berupa gaji pokok. Mereka juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, fasilitas kesehatan, hingga biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Baca juga : MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya 2028, Purbaya Patuhi Putusan MK

Saat ini, gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan. 

Selain gaji pokok, gubernur menerima tunjangan jabatan Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,32 juta, bupati dan wali kota Rp 3,78 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 3,24 juta. Di luar itu, kepala daerah juga memperoleh BPO yang nilainya berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Meski demikian, Tito menilai besaran pendapatan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Karena itu, peluang penyesuaian terbuka lebar. Namun, pemerintah ingin menerapkan sistem remunerasi berbasis penghargaan (reward) yang dikaitkan dengan hasil evaluasi kinerja. 

Adsense

"Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," tegasnya. 

Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru

Penilaian itu akan mengacu pada sejumlah indikator. Antara lain penurunan angka kemiskinan dan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, pengurangan pengangguran terbuka, penurunan rasio gini, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi daerah, hingga keberhasilan mengendalikan inflasi. 

Karena itu, revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 nantinya tidak hanya mengatur besaran gaji dan tunjangan. Revisi diarahkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pemerintahan daerah. 

"Memberikan semangat bagi para kepala daerah, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Jadi, win-win," pungkasnya. 

Wacana tersebut mendapat dukungan Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena disusun ketika kepala daerah masih dipilih DPRD. Sehingga regulasi tersebut belum mengakomodasi perubahan sistem politik maupun kompleksitas tugas kepala daerah saat ini. 

Baca juga : Mansur: Harusnya Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Larangan

Menurutnya, reformulasi hak keuangan kepala daerah perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap mengaitkannya pada hasil evaluasi kinerja. "Nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucapnya. 

Menurut Rifqinizamy, sistem remunerasi yang lebih baik juga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. "Termasuk korupsi di dalamnya bisa kita minimalisir," tandasnya. 

Senada, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai usulan APKASI cukup beralasan. Menurutnya, beban kerja kepala daerah terus bertambah, sementara sebagian besar pelaksanaan program prioritas nasional berada di tangan pemerintah daerah. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense