RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid membongkar fakta mengejutkan tentang laut yang dijual dan dikavling secara ilegal. Kasus ini paling banyak terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menerima berbagai pengaduan. Termasuk dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas mencapai 373,6 hektare yang telah dialokasikan melalui mekanisme pengalokasian lahan (PL).
"Proses pengalokasian kawasan laut yang bahkan telah diperjanjikan kepada pihak tertentu dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi diselesaikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Nusron menegaskan, kawasan laut tidak dapat dialokasikan begitu saja sebelum melalui seluruh tahapan reklamasi sesuai ketentuan. Proses tersebut meliputi penetapan lokasi reklamasi, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD), hingga permohonan Hak Pengelolaan (HPL).
Baca juga : KPK Sita SGD 8.500 Di Kantor Imigrasi Jaksel
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
"Yang di Batam melompati banyak tahapan yang seharusnya dipenuhi, kemudian dijualbelikan dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga," ujar Nusron.
Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menegaskan, laut merupakan common use atau ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa memenuhi seluruh prosedur hukum. Menurut Nusron, dugaan praktik pengkavlingan laut tidak hanya ditemukan di Batam, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
"Batam menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling banyak yang diterima ATR/BPN," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan BP Batam serta kementerian dan lembaga terkait guna melakukan verifikasi terhadap seluruh proses pengalokasian lahan.
Baca juga : Kawal Program Pemerintah, Politisi Gerindra Sidak Sekolah Rakyat Di Daerah
Nusron juga meminta agar seluruh proses pengalokasian kawasan laut yang belum memenuhi ketentuan dihentikan sampai seluruh prosedur dipenuhi.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Riyono Caping menilai praktik pengkaplingan laut sebenarnya bukan persoalan baru. Kasus serupa telah lama terjadi di berbagai wilayah pesisir.
"Misalnya kasus pagar laut yang viral dan akhirnya berdampak pada proses hukum serta pembatalan pemanfaatan ruang laut karena melanggar aturan dan merugikan nelayan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Caping menjelaskan, pemanfaatan ruang laut sebenarnya dimungkinkan, tapi harus memenuhi syarat yang sangat ketat. Penataan ruang laut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan beserta aturan turunannya, termasuk ketentuan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Caping menambahkan, tata ruang laut dibagi ke dalam empat zona: kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional. Karena itu, penetapan zonasi harus melibatkan nelayan dan masyarakat pesisir agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga : PAN Malut Bersiap Jadi Partai Modern-Profesional
Ia pun mendukung langkah tegas yang diambil Nusron. Menurutnya, pemanfaatan ruang laut secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan nelayan dan mengancam kelestarian lingkungan.
"Kalau pelanggaran berat merugikan nelayan lokal, cabut izinnya. Hukum harus tegas dan pasti. Amanat undang-undang harus dijalankan demi kedaulatan laut dan kesejahteraan nelayan," tegasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.