BREAKING NEWS
 

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 11 Agustus 2026 20:59 WIB
Rapat penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren.

Draft pedoman ini dibahas bersama di Jakarta, 10–11 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif. Yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Baca juga : Kemenag Luncurkan Geber Mas 2026, 50 Ribu Masjid dan Musala Ikut Serta

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujarnya, seperti dimuat di laman kemenag.go.id.

Adsense

Basnang menjelaskan, pihaknya sengaja melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini. Sebab, penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.

Dari Pencegahan hingga Aspek Keselamatan

Baca juga : PKM UNIDA 2026 Gelar Program Membangun Pesantren Aman dan Ramah Anak

Safeguarding dalam konteks pesantren diarahkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan. Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan, penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren. “Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” tegasnya.

Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak, sehingga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense