BREAKING NEWS
 

Segel Areal Karhutla di Sumsel

Kemenhut Peringatkan Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 20 Agustus 2026 14:19 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap areal konsesi menyusul kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Areal yang terbakar berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP dan kini tengah diselidiki untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

Penyelidikan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).

Kebakaran diketahui terjadi sejak 26 Juli 2026. Penanganan dilakukan secara terpadu melibatkan Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP.

Upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya.

Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Berdasarkan verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

Baca juga : Karhutla Ganggu Negara Tetangga

Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pendalaman juga dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.

Selain melakukan pemeriksaan, tim memasang plang peringatan di lokasi. Plang tersebut menjadi penanda bahwa areal berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, kejadian di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan perlindungan areal kerja, terutama selama periode rawan kebakaran.

Adsense

Kemenhut sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi usaha masing-masing.

“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak,” tegas Dwi.

Baca juga : Hadapi Kemarau, Kemenhut Cek Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla

Dia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, maupun ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran.

“Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran sehingga api dapat dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.

“Kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan,” ujar Hari.

Meski demikian, dia menegaskan upaya pemadaman harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera akan mendalami penyebab kebakaran secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga : Karhutla 2026, Menhut Apresiasi Gerak TNI-Polri di Lapangan

Kemenhut menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan perlindungan areal kerja dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, pelaku usaha yang taat, maupun negara.

Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense