Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
- Rapat 4 Jam di BPKP, Hashim & Ara Bahas Pembentukan Tim Kawal Investasi Qatar
- Tahan Suku Bunga Di 5,75%, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
- Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, MMB: Kado Indah HUT Kemerdekaan
- Juara Dewata Series, Igor Tolic Puji Mentalitas Skuad Persib
Hadapi Kemarau, Kemenhut Cek Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla
Rabu, 19 Agustus 2026 17:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.
Empat perusahaan diperiksa untuk memastikan sarana, personel, dan sistem pencegahan kebakaran benar-benar siap sebelum api muncul.
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat PBPH pada 10-14 Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran dalam menghadapi periode rawan karhutla.
Empat PBPH yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
Baca juga : Karhutla 2026, Menhut Apresiasi Gerak TNI-Polri di Lapangan
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Tim diterjunkan langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan karhutla, di antaranya menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak sebelum api muncul.
Pemegang PBPH tidak hanya dituntut memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi juga harus memastikan seluruh perangkat tersebut siap digunakan untuk mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Januanto.
Baca juga : Kebakaran Padam, Bromo Dibuka Lagi 20 Agustus 2026
Pernyataan tersebut menegaskan arah pengawasan Kementerian Kehutanan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.
Artinya, perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah kelolanya berada dalam kondisi siap menghadapi potensi kebakaran, terutama ketika memasuki periode dengan risiko kebakaran yang meningkat.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menegaskan, pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Pengawasan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi karhutla tidak dapat hanya diukur dari jumlah peralatan yang tersedia.
Kesiapan juga mencakup kemampuan personel, kecepatan deteksi, ketersediaan sumber air, kesiapan regu pemadam, serta kemampuan perusahaan merespons titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Baca juga : Menhut Apresiasi Peringatan Dini BMKG Antisipasi Karhutla
Kemenhut menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, khususnya dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran.
Pengawasan kepatuhan korporasi terus diperkuat bersama peningkatan deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Pendekatan tersebut diarahkan agar penanganan karhutla tidak selalu dimulai ketika api sudah membesar. Sebaliknya, setiap potensi kebakaran diupayakan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Melalui pengawasan langsung terhadap pemegang PBPH, Kementerian Kehutanan memastikan tanggung jawab pencegahan tidak berhenti pada pemerintah.
Perusahaan yang memiliki wilayah kelola juga dituntut mengambil peran aktif dalam menjaga kawasan dari ancaman karhutla.
Langkah ini penting karena kebakaran hutan bukan hanya mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan publik, serta keberlanjutan usaha kehutanan. Karena itu, prinsip yang dikedepankan adalah sederhana: mencegah api sebelum menjadi bencana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya