RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Pengawasan kendaraan angkutan barang kini berbasis teknologi, antara lain melalui Weigh in Motion (WIM), integrasi data kendaraan dan penegakan hukum elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, teknologi WIM akan ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk mendeteksi berat kendaraan angkutan barang saat kendaraan masih bergerak. Fasilitas tersebut, antara lain disiapkan di kawasan industri serta jalur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan industri.
“Kita harus pastikan sebelum truk bergerak dari satu titik ke titik yang lain, termasuk dari dermaga pelabuhan menuju ke kawasan industri maupun sebaliknya, itu disiapkan alat timbang,” kata AHY di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca juga : Gerindra Minta Ke BMKG Maksimalkan Upaya OMC
Teknologi WIM memungkinkan kendaraan ditimbang tanpa harus dihentikan secara konvensional di jembatan timbang. Data berat kendaraan yang diperoleh selanjutnya dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan Pemerintah untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan.
Menurut AHY, penerapan WIM merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi standar sebelum melanjutkan perjalanan. Kebijakan Zero ODOL diarahkan untuk mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih.
Urgensi penanganan kendaraan ODOL juga terlihat dari besarnya anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki infrastruktur jalan.
Baca juga : 2029, NasDem Banten Pasang Target Tinggi
Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setiap tahun harus mengeluarkan lebih dari Rp40 triliun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL.
Sebelumnya, Pemerintah juga pernah menyebut kebutuhan pemeliharaan jalan tol dan non-tol dapat mencapai sekitar Rp43,45 triliun per tahun akibat angkutan ODOL dan faktor kerusakan lainnya.
Dengan demikian, Zero ODOL tidak semata-mata dipandang sebagai kebijakan penertiban kendaraan. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas, memperpanjang umur infrastruktur, sekaligus meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.
Baca juga : DPR Minta Pemda Setop Pengangkatan Staf Baru
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan sejak proses pemuatan barang hingga kendaraan beroperasi di jalan.
“Sistem ini salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” jelas Dudy.
ETLE Hub menjadi salah satu instrumen digital yang disiapkan Kemenhub untuk mengintegrasikan data dan memperkuat penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.