Sebelumnya
Sebelum diluncurkan, sistem tersebut telah melalui uji coba sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga lokasi, yakni Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.
Dalam masa uji coba tersebut, sistem berhasil mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pemerintah juga merencanakan perluasan pengawasan hingga 2026 melalui tambahan 63 titik kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Penguatan pengawasan juga melibatkan badan usaha jalan tol. Pada Agustus 2026, Jasa Marga menggandeng Kemenhub untuk mengintegrasikan data kendaraan bermotor, termasuk data berat kendaraan yang diperoleh melalui perangkat WIM, pembacaan pelat nomor menggunakan teknologi ANPR, serta data identifikasi kendaraan melalui Radio Frequency Identification (RFID).
Baca juga : Gerindra Minta Ke BMKG Maksimalkan Upaya OMC
Data tersebut diintegrasikan dengan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kemenhub melalui mekanisme pertukaran Application Programming Interface (API).
Pemerintah juga melibatkan Korps Lalu Lintas Polri dalam implementasi Zero ODOL. AHY mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan melalui kerja sama dengan Korlantas Polri dan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, Korlantas juga telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk memperkuat pengawasan kendaraan ODOL melalui teknologi WIM dan sistem penegakan hukum elektronik.
Baca juga : 2029, NasDem Banten Pasang Target Tinggi
“Kebijakan Zero ODOL harus tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan, kualitas infrastruktur, dan kelancaran sektor logistik nasional,” kata AHY.
Dengan kombinasi WIM, ETLE Hub, dan integrasi data antarlembaga, Pemerintah berupaya mengubah pengawasan kendaraan angkutan barang dari sistem yang selama ini banyak mengandalkan pemeriksaan fisik menjadi sistem yang semakin berbasis data dan teknologi.
Jika berjalan sesuai rencana, implementasi Zero ODOL pada 2027 diharapkan tidak hanya menekan jumlah kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, tetapi juga mengurangi kecelakaan, memperpanjang umur jalan, menekan biaya pemeliharaan infrastruktur, serta menciptakan sistem logistik nasional yang lebih aman dan efisien. ASI
Baca juga : DPR Minta Pemda Setop Pengangkatan Staf Baru
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 21 Agustus 2026 dengan judul "Pengawasan Angkutan Barang Berbasis Teknologi Tahun Depan, Truk ODOL Bakal Kena Tilang Otomatis"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.