RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas penyidikan dugaan peredaran kayu ilegal setelah mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut sekitar 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah.
Penyidik kini menelusuri asal kayu hingga pihak yang diduga memasok dan menerima kayu tersebut. Perkara ini ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan S (46), pengemudi truk, sebagai tersangka. Perkara bermula saat Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol untuk mengamankan kawasan dan mengawasi peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, Senin (17/8/2026).
Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Merlung-Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk yang membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pengemudi, kendaraan, dan muatan kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Baca juga : Kemenhut Peringatkan Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi
Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan asal kayu sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen tersebut.
Perkara ini menjadi kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026.
Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh masih menghadapi tekanan pembalakan liar.
Karena itu, penguatan pengamanan dan patroli secara berkelanjutan dinilai penting untuk menjaga kawasan konservasi.
Baca juga : Bos BGN Gandeng PKP Bantu Rumah Keluarga Penerima MBG
Balai Gakkum Kehutanan Sumatera juga terus mendukung Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam upaya pemberantasan pembalakan liar dan perlindungan kawasan dari aktivitas ilegal.
Kemenhut memperkuat perlindungan kawasan konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk menjaga hutan sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Pengamanan di tingkat tapak, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, serta rasa aman masyarakat di sekitar kawasan.
Penindakan terhadap peredaran hasil hutan ilegal juga diarahkan untuk mempersempit ruang ekonomi kejahatan dan memastikan manfaat sumber daya hutan tidak berpindah kepada pihak-pihak yang merusaknya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perlindungan kawasan konservasi perlu dilakukan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus ruang ekonomi dari hasil kejahatan kehutanan.
“Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal,” tegas Januanto.
Menurut dia, komitmen perlindungan kawasan juga harus diterjemahkan hingga tingkat tapak melalui penguatan pengamanan, pengawasan, kapasitas pengelola, serta peningkatan patroli di lokasi-lokasi rawan.
Baca juga : Karhutla Ganggu Negara Tetangga
“Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, pengakuan tersangka mengenai dugaan pengangkutan yang dilakukan berulang kali menjadi salah satu informasi penting dalam pengembangan penyidikan.
“Kami mengapresiasi jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan yang telah melakukan SMART Patrol dan berhasil menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,” ujar Hari.
Menurut Hari, keterangan awal mengenai dugaan pengangkutan yang telah dilakukan berulang kali akan didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran kayu tersebut.
“Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.