BREAKING NEWS
 

Izin PT MPK Dibekukan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla 1.511,55 Hektare di Kalimantan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 25 Agustus 2026 10:17 WIB
Ilustrasi penegakan hukum di lapangan oleh Kemenhut. (Foto: Kemenhut)!

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menyusul temuan kebakaran hutan di areal yang mereka kelola. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Keenam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha, sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang di arealnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan, dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kerjanya.

Baca juga : Prabowo Tambah Oksigen Petugas Karhutla Jadi 700 Unit

Empat perusahaan di Kalimantan Barat telah diperiksa langsung oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Pemulihan di Areal Terdampak 

Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan di areal terdampak. Untuk lahan gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak.

Adsense

"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah, karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” tegas Ardi.

Baca juga : Prabowo Pastikan Kebutuhan Petugas Karhutla Dipenuhi, Tambah Pompa-Alat Berat

Ardi menekankan, pelaksanaan kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Kewajiban Mencegah Kerusakan 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, hak mengelola kawasan hutan melalui perizinan berusaha, selalu disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujarnya. 

Januanto mengingatkan, pemerintah tidak akan segan menindak pihak yang terbukti sengaja membakar hutan, atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.

Menurutnya, dampak karhutla jauh lebih luas dibandingkan sekadar luasan lahan yang terbakar.

Baca juga : Jinakkan Karhutla Kalbar, Polri Kerahkan 300 Brimob Dari Kaltim Dan Bali

Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar, penerbangan dan transportasi, hingga kegiatan ekonomi. Negara pun harus mengerahkan sumber daya besar untuk menangani kebakaran.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan,” cetusnya.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan, serta pemulihan dilaksanakan. Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, proses pidana maupun penerapan sanksi administratif dan perdata tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense