RM.id Rakyat Merdeka - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah membantu 526.928 mahasiswa menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana atau sarjana terapan sejak diluncurkan pada 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan serta Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media/Pembinaan Kurnia Ramadhana.
Qodari mengatakan, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria pemerintah.
Baca juga : Kemenham Membuka Ruang Partisipasi Masyarakat Sipil
Calon penerima KIP Kuliah 2026, antara lain harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maksimal Desil 4. Calon penerima juga dapat berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Sementara bagi calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DTKS, bantuan tetap dapat diberikan apabila pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Yang juga berhak adalah mahasiswa miskin atau rentan miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Qodari.
Selain berdasarkan kondisi ekonomi, penerima KIP Kuliah dapat ditetapkan melalui program afirmasi, program prioritas strategis, maupun kondisi khusus. Di antaranya korban bencana alam, konflik sosial, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Baca juga : Gerindra: Presiden Ingatkan Etos Kerja Para Menterinya
Qodari menjelaskan, KIP Kuliah tidak hanya mencakup biaya pendidikan. Pemerintah juga memberikan bantuan biaya pendaftaran, pendidikan, serta biaya hidup bagi penerima yang telah ditetapkan.
Bantuan biaya pendaftaran diberikan kepada pendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang memenuhi persyaratan.
Sementara bantuan pendidikan disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi setiap semester sesuai masa tempuh kurikulum.
Adapun bantuan biaya hidup diberikan langsung ke rekening mahasiswa. Besarannya disesuaikan dengan indeks biaya hidup di wilayah perguruan tinggi dan terbagi dalam lima klaster.
Baca juga : Hanura Hidupkan Api Semangat Bung Karno
Bantuan tersebut mulai dari Rp 800 ribu per bulan untuk klaster biaya hidup terendah, Rp 950 ribu untuk klaster kedua, Rp 1,1 juta untuk klaster ketiga, Rp 1,25 juta untuk klaster keempat, hingga Rp 1,4 juta per bulan pada klaster tertinggi.
“Bantuan biaya hidup yang diberikan ke rekening mahasiswa disesuaikan dengan indeks biaya hidup di lokasi kampus,” kata Qodari.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti-Saintek) per 23 Agustus 2026, penerima KIP Kuliah mencapai 1.018.742 mahasiswa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.