BREAKING NEWS
 

Antisipasi Ketidakpastian Lahan

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi 34.323 Desa Hutan

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Rabu, 9 September 2026 06:55 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok. Kemendesa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 34.323 desa berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria. Pasalnya, hal itu berkaitan langsung dengan keberlangsungan Pemerintah Desa, ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Desa dan PDT dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil koordinasi itu, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Sebanyak 34.323 desa di antaranya berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan, dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, persoalan desa yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan tidak semata-mata berkaitan dengan posisi geografis. Di wilayah tersebut, kehidupan masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan secara turun-temurun.

Baca juga : Menperin: Tempat Makan MBG Wajib Memenuhi SNI

Masyarakat yang tinggal di kawasan itu merupakan warga negara yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengikuti Pemilu, membayar pajak, serta mengelola lahan untuk menghasilkan berbagai komoditas pertanian.

Yandri menilai, reforma agraria tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan pembagian atau status tanah. Kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keberlangsungan Pemerintah Desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Adsense

“Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 desa, setengahnya,” ujar Yandri dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Atas dasar itu, Yandri mendorong agar RUU Reforma Agraria dapat memberikan kepastian hak atas tanah yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima.

Baca juga : Dapur Umum Terbatas, Orang Dewasa Rela Menahan Lapar

Salah satu yang diusulkan ialah kewajiban menyusun rencana aksi setelah redistribusi tanah dilakukan. Rencana tersebut perlu menghubungkan penerima tanah dengan akses permodalan, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, hingga pasar.

Selain memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif, RUU Reforma Agraria juga dinilai perlu memberikan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi. Jangka waktu perlindungan, serta syarat pengalihan kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan perlu diatur agar tanah tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Selain itu, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima.

“Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” tuturnya. SSL

Baca juga : Felicya Angelista Erupsi Krakatau, Solo Ke Jakarta Lewat Darat

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 9 September 2026 dengan judul "Antisipasi Ketidakpastian Lahan, RUU Reforma Agraria Harus Lindungi 34.323 Desa Hutan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense