BREAKING NEWS
 

Kementerian PU Pastikan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Dilanjutkan

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 21 September 2026 14:45 WIB
Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan di Kabupaten Merauke yang pembangunannya akan dilanjutkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap. Dok. PU

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan setelah proses hukum terkait sengketa kontrak berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru (DOB) yang membutuhkan dukungan infrastruktur memadai. Pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua.

“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan sebelumnya terhenti setelah kontraktor, PT Tureloto Battu Indah, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak pada 10 Desember 2025.

Penyedia jasa telah menerima surat peringatan terkait kondisi kontrak kritis sebanyak tiga kali. Setelah melalui evaluasi sesuai prosedur, kontrak kemudian diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan.

Baca juga : Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Keputusan tersebut kemudian digugat PT Tureloto Battu Indah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 September 2026, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat dengan pertimbangan kurang pihak.

Pihak penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026. Kementerian PU pun akan mengikuti proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap pembangunan gedung.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Meike Kencanawulan Martawidjaja mengatakan, pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” kata Meike.

Adsense

Menurut Meike, progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak kunjung membaik meski penyedia jasa telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Baca juga : Menteri Dody Tindak Tegas Judol Di Kementerian PU, Transaksi Capai 12 Miliar

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak. Proses hukum yang berlangsung juga berdampak terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Meike.

Gedung MRP Papua Selatan dirancang tidak hanya sebagai fasilitas pemerintahan, tetapi juga merepresentasikan identitas dan karakter budaya Papua Selatan.

Bangunan tersebut mengusung gaya arsitektur modern pemerintahan yang simetris, kokoh, dan berwibawa, selaras dengan fungsi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan daerah.

Karakter lokal Papua dihadirkan melalui unsur budaya pada pilar-pilar di area pintu masuk utama. Ornamen ukiran tradisional pada bagian bangunan juga digunakan untuk memperkuat identitas kultural Papua Selatan.

Baca juga : Jembatan Lumut Rampung, Akses Warga Aceh Tengah Kembali Lancar

Gedung tersebut diharapkan menjadi fasilitas kelembagaan yang lebih representatif bagi MRP Papua Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mewadahi aspirasi masyarakat serta memperhatikan perlindungan hak-hak dasar masyarakat asli Papua.

Fasilitas tersebut nantinya dapat mendukung berbagai kegiatan kelembagaan, mulai dari rapat, persidangan, penerimaan aspirasi masyarakat, hingga kegiatan sosial dan budaya Papua Selatan.

Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Evaluasi mencakup pekerjaan yang tersisa, kebutuhan penyelesaian konstruksi, serta langkah pengadaan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan.

Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan Gedung MRP Papua Selatan tidak tertunda lebih lama dan fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi kelembagaan MRP Papua Selatan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense