BREAKING NEWS
 

Ombudsman: Masalah Lapas Bukan Hanya Tugas Kemenimipas

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Senin, 5 Oktober 2026 18:01 WIB
Anggota Ombudsman Syafrida memberikan keterangan di Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menyoroti persoalan over kapasitas dan kekurangan petugas lapas. Foto: GO/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Over Kapasitas masih menjadi masalah klasik yang membayangi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai turut memperbesar potensi munculnya berbagai persoalan di dalam lapas, termasuk di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam hasil investigasi dan evaluasi terhadap temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebelumnya melakukan investigasi atas temuan tersebut dan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8," kata Rudi saat jumpa pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).

Buntut temuan tersebut, Kemenimipas mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga diberhentikan sebagai ASN.

"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi.

Baca juga : Sertijab Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031

Tak hanya Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong juga dikenai sanksi dengan tingkat hukuman berbeda.

"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Rudi.

Menurut Rudi, seluruh sanksi tersebut dijatuhkan setelah proses investigasi dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, para ASN tersebut dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Di tengah pengungkapan persoalan tersebut, Ombudsman kembali mengingatkan bahwa pembenahan lapas tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pelanggaran.

Persoalan struktural seperti over capacity dan kekurangan petugas juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Anggota Ombudsman Syafrida mengatakan, kelebihan kapasitas masih menjadi persoalan klasik yang dihadapi sistem pemasyarakatan Indonesia.

Adsense

Menurutnya, dalam jangka pendek persoalan tersebut masih dapat disiasati dengan memaksimalkan gedung dan fasilitas yang tersedia. Namun, untuk solusi jangka panjang diperlukan penambahan kapasitas hunian.

Baca juga : Hasil Investigasi Imipas di Lapas Cibinong: Barang Dibuang ke Bekas Kandang Sapi

"Kita mendorong Pak Presiden mengambil kebijakan agar Kementerian Imipas bisa menambah bangunan. Mega prison yang pernah disampaikan Pak Presiden itu kita dorong untuk segera diwujudkan," ujar Syafrida saat ditanya Rakyat Merdeka.

Dengan pembangunan mega prison, lanjut Syafrida, warga binaan dari sejumlah lapas yang mengalami kelebihan kapasitas dapat dipindahkan ke fasilitas baru tersebut.

"Supaya yang over itu bisa digeser ke sana," katanya.

Syafrida menilai, over capacity menjadi salah satu faktor yang turut memperberat persoalan di dalam lapas. Kondisi tersebut semakin kompleks karena tidak sebandingnya jumlah warga binaan dengan jumlah petugas yang tersedia.

"Bagaimanapun over capacity ini yang paling banyak menunjang (menimbulkan persoalan), dan ditambah lagi soal petugas yang sangat kurang," ujarnya.

Karena itu, Syafrida menegaskan persoalan pemasyarakatan tidak bisa dibebankan hanya kepada Kemenimipas.

"Ini bukan semata hanya dari Kemenimipas saja. Ini harus melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Baca juga : Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023

Menurut Syafrida, penyelesaian persoalan pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satunya Kementerian Keuangan, terutama berkaitan dengan dukungan anggaran.

Selain itu, pengadilan dan kejaksaan juga memiliki peran dalam keseluruhan sistem peradilan pidana yang berpengaruh terhadap jumlah warga binaan di lapas.

"Jadi ada Kemenkeu. Soal pengawasan juga ada pengadilan dan kejaksaan," kata Syafrida.

Di sisi lain, Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada Kemenimipas menyusul temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Salah satunya meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi lapas tersebut.

"Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Syafrida.

Syafrida mengatakan, saran tersebut telah disampaikan langsung kepada jajaran Kemenimipas. Ombudsman berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki kondisi sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

"Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Pak Irjen dan Pak Sekjen beserta jajaran," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense