BREAKING NEWS
 

Mulai 2027, Pemerintah Tata Status Ratusan Ribu Guru

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Oktober 2026 21:01 WIB
Foto: Kemendikdasmen.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai menata status dan tata kelola guru secara bertahap pada 2027. Penataan mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, hingga rekrutmen guru CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status guru sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 242.482 orang,” ujar Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain penataan guru PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi untuk menjadi guru PNS melalui seleksi yang dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Saat ini terdapat 935.316 guru PPPK. Proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.

Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 464.856 guru.

Baca juga : Mulai 2027, Siswa Tak Naik Kelas Bisa Diterapkan Lagi

Rekrutmen pertama akan dimulai pada 2027, dengan penugasan awal pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.

Untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa dispensasi penugasan bagi guru non-ASN akan diberikan sehingga mereka tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.

Dukungan terhadap penataan tata kelola guru juga tercermin dalam alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp 89,10 triliun.

Adsense

Angka tersebut meningkat Rp 28 triliun dari pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp 61,10 triliun.

Tambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mengembalikan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp 5 triliun sehingga menjadi Rp 14,28 triliun.

Baca juga : Mendikdasmen: Keteladanan Guru Kunci Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Anggaran juga mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebesar Rp 23 triliun.

“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian antara lain, Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” terang Abdul Mu’ti.

Kemendikdasmen juga telah menyampaikan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun untuk mendukung berbagai program Prioritas Nasional dan Kementerian.

Dalam rapat kerja tersebut, Mendikdasmen turut menyampaikan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Kemendikdasmen telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan.

Dari keseluruhan sasaran pemantauan tersebut, 20 satuan pendidikan berada di daerah terdampak bencana, terdiri atas 15 SMK dan lima SLB.

Baca juga : Kemendikdasmen Perkuat Transparansi Layanan Pendidikan Cegah Korupsi

Pemantauan dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, khususnya tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan.

“Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat, khususnya dalam tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi tidak hanya diarahkan pada penyelesaian secara administratif, tetapi juga untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang dihasilkan berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik dan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense