RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, menerangkan, masih banyak kantor dan pabrik yang beroperasi di tengah pandemi corona. Hal itu menyebabkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak optimal.
Karena itu, Doni mengancam kantor dan pabrik yang masih beroperasi dan tidak mentaati protokol kesehatan dikenakan denda dan sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga : Perppu Corona Terancam Merana
"Maka, beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana Pasal 93 UU 6/2018. Manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," kata Doni kepada wartawan, usai Ratas dengan Presiden Jokowi, lewat konferensi video, Senin (20/4).
Untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan kantor maupun pabrik, Doni menyebutkan akan melakukan pemantauan melalui kamera pengintai atau CCTV. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
Baca juga : Ratusan Perusahaan Tetap Beroperasi Di Masa PSBB
"Beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan oleh pertemuan kemarin malam, baik dari K/L yang ditermit (cek) oleh Kemenkomarves, yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik. Termasuk juga upaya yang lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran," sebutnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.