Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digugat Orang-orang Top

Perppu Corona Terancam Merana

Minggu, 19 April 2020 07:10 WIB
Amien Rais (Foto: Istimewa)
Amien Rais (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib Perppu penanganan corona terancam merana. Belum juga diketok jadi undang-undang, puluhan orang sudah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada orang-orang top di antara para penolak Perppu ini. 

Merujuk situs MK, sampai pekan kemarin, paling tidak sudah ada 5 permohonan gugatan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masuk. Mereka berasal dari LSM dan perorangan. 

Permohonan judicial review awalnya dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, 9 April lalu. Beberapa hari berselang, gugatan permohonan pengujian Perppu datang dari Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono. Ketiganya orang-orang top. Amien dikenal sebagai tokoh reformasi 98. Selama periode pertama pemerintahan Jokowi, eks Ketum PAN ini istikomah jadi oposisi. Din adalah eks Ketua Umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Sementara Sri Edi Swasono lebih dikenal sebagai akademisi. Guru besar ekonomi Universitas Indonesia (UI) yang banyak berkecimpung di dunia koperasi. Dia saudara kandung aktivis senior Sri Bintang Pamungkas. 

Dalam permohonan gugatannya, Amien ditemani 21 orang lain dari berbagai latar belakang. Politisi, akademisi dan aktivis. Mereka antara lain Marwan Batubara, MS Kaban, Abdullah Hemahahua, dan Adhie Masardhie. 

Baca juga : Jokowi Pede Ekonomi Meroket Tahun Depan

Panitera Muda I MK, Triyono Edy mengatakan, MK akan memprioritaskan permohonan tersebut untuk disidangkan. Namun kapan waktu dan bagaimana mekanisme sidangnya akan dirapatkan bersama Wakil Ketua MK, hari ini. 

Isi permohonan pengujian Perppu itu intinya kurang lebih sama. Pemohon menilai sejumlah pasal dalam Perppu itu bertentangan dengan konstitusi. Amien dalam permohonannya menitikberatkan pada Pasal 27. Dia menilai Pasal tersebut berlebihan dan membuka peluang untuk korupsi. 

Ia khawatir, bila pasal itu dihidupkan, skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century yang sudah merugikan duit negara triliunan rupiah, terulang lagi. Kala itu, uang BI dikuras dengan dalih menyehatkan perbankan yang sedang ditimpa rush saat krisis. Akan tetapi, kebijakan itu justru dijadikan modus oleh para pemilik bank untuk menyelamatkan grup usahanya. 

Pasal 27 intinya menyatakan kebijakan yang dikeluarkan pejabat KSSK tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Lantaran itu para pejabat KSSK tak bisa dipidana atau dituntut secara perdata di kemudian hari. KSSK asalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Pejabat KSSK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Ketua LPS Halim Alamsyah. 

Baca juga : Kemenhub Buka Opsi Larangan Mudik Jika Corona Makin Ganas

Amien menilai Pasal 27 justru memuat suatu norma yang membuat penegakan hukum menjadi tak adil. Sebab, memberikan perlindungan bagi mereka yang melakukan sesuatu secara tak adil atau yang dapat merugikan. Amien dkk berpandangan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7A UUD 1945. “Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap manusia sama di hadapan hukum atau supermasi hukum,” demikian dinukil dari berkas permohonan Amien dkk. 

Saat ini, Perppu tersebut berada di DPR menunggu dibahas dan diketok untuk disahkan menjadi undang-undang. Sampai saat ini sikap DPR masih sulit ditebak. Ada fraksi yang terangterangan menolak seperti PKS, Demokrat dan Gerindra. Sementara yang lainnya sudah memberikan dukungan dengan catatan. 

Menanggapi banyaknya gugatan tersebut, Istana angkat suara. Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, pada dasarnya Perppu tersebut dibikin untuk menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi pandemi virus corona. Ia mempersilakan, jika ada warga negara yang menggugatnya. Mantan Ketua MK itu mengatakan tak ada yang melarang mengritisi isi Perppu itu di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK. “Nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” cuit @mohmahfudmd, kemarin. 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengaku, dapat memahami jika sejumlah tokoh mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut. Dia menilai, sejumlah pasal dalam Perppu itu berpotensi melanggar konstitusi, terutama prinsip negara hukum. Ia lalu menyoroti pasal 27 yang dianggap mengarah pada imunitas. Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. 

Baca juga : Rakyat Teriak Ke Pemerintah Sembako Mahal Dan Langka

Kata dia, setiap orang kalau memang berniat baik dan patuh terhadap perundang-undangan memang tidak boleh digugat secara perdata dan pidana. Tapi itu tidak perlu dinyatakan dalam UU. Tapi kalau di kemudian hari ditemukan ada korupsi, tentu bisa disebut kerugian negara. Dan jika ditemukan ada niat jahat dan melanggar hukum, orang tersebut mesti dipidana dan digugat secara perdata. Hal tersebut sesuai prinsip hukum, siapa pun di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Sekalipun dia seorang penyelenggara negara. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.