Dark/Light Mode

Diizinkan Kementerian Perindustrian

Ratusan Perusahaan Tetap Beroperasi Di Masa PSBB

Kamis, 16 April 2020 05:57 WIB
Sejumlah perusahaan masih beroperasi meski PSBB diterapkan
Sejumlah perusahaan masih beroperasi meski PSBB diterapkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap belum efektif. 

Ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak menaati aturan PSBB. Pekerjanya masih diwajibkan untuk tetap ke kantor.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, industri non esensial alias yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB memang masih bisa beroperasi jika memiliki izin. 

“Industri non esensial masih tetap bisa beroperasi atas izin Menperin,” jelas Menteri, Agus di Jakarta, kemarin. 

Sementara, semua industri esensial bisa beroperasi tanpa izin dari Menperin. Namum, dalam proses kerjanya, industri tersebut wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi virus corona . 

Kementerian Perindustrian juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dan protokol kepada industri. 

Agus menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada sejumlah industri yang dikecualikan. 

Di antaranya, adalah unit produksi komoditas esensial. Yang termasuk dalam unit produksi komoditas esensial di antaranya, adalah obat-obatan, farmasi, perangkat medis, atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat. 

Baca juga : Pengamat : Perusahaan Mana Yang Mau Bangun Infrastruktur Gas Bumi

Selain itu, ada juga industri yang dikecualikan dalam PSBB. Yakni, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. 

Lalu, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan. 

Berikutnya, unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan, kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura, unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. 

Agus mengaku, paham masalah yang dihadapi berbagai daerah. Khususnya yang telah menerapkan PSBB. 

Ia menyatakan, sudah ada semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan. 

“Dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” tuturnya. 

Untuk itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. 

Baca juga : Ini Kisah Petugas KAI Yang Harus Tetap Bertugas di Tengah Risiko Covid-19

“Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS), dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit,” jelasnya. 

Perlakuan Diskriminatif Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, pemberian izin akan membuat industri lain tetap beroperasi meskipun bertentangan dengan ketentuan. 

“Jadi ada sedikit perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap sektor-sektor tertentu. Harus segera dicarikan jalan keluar dan segera diberikan pemahaman publik agar orang juga merasa diperlakukan dengan adil,” katanya. 

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar sektor-sektor yang diizinkan pemerintah untuk beroperasi saat PSBB. 

Apindo telah memberikan edukasi kepada seluruh anggotanya untuk menaati imbauan pemerintah, mulai dari bekerja di rumah serta pembatasan sosial dan kontak fisik saat bekerja. 

“Perusahaan di bawah Apindo menaati pemerintah untuk bekerja di rumah dan perusahaanperusahaan yang terpaksa harus beroperasi,wajib melakukan social distancing secara baik,” kata Danang. 

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta W Kamdani mengatakan, sebagian besar perusahaan telah melakukan anjuran pemerintah. 

Namun, untuk menjaga kelangsungan bisnis, memang masih diperlukan setidaknya 10 orang untuk bekerja di dalam kantor. 

Baca juga : Kereta Dipenuhi Pekerja, KCI Minta Pengusaha Taati PSBB

“Dalam konteks PSBB, banyak perusahaan yang belum memahami protokol untuk beroperasi, atau tak beroperasi karena pelaksanaannya yang mendadak dan tidak disosialisasikan dengan baik, “ ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah menemukan banyak perusahaan yang masih buka saat PSBB karena mendapat izin dari Kemenperin. 

“Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini,” ujarnya. 

Andri menyebutkan ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Rata-rata perusahaan tersebut, merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan. 

“Rata-rata perusahaannya sangat besar, ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi,” katanya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.