BREAKING NEWS
 

Kreator Kian Terlindungi

Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Selasa, 27 Oktober 2026 07:00 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik bagi para kreator atau pencipta karya di Tanah Air. Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah atau gratis untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Kebijakan yang digagas Kementerian Hukum (Kemenkum) itu diharapkan memudahkan masyarakat melindungi karya, sekaligus memperkuat industri ekonomi kreatif nasional.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan masyarakat yang menginginkan layanan pencatatan hak cipta gratis tidak hanya berlaku untuk lagu dan musik, tetapi juga karya dari berbagai bidang lainnya.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap para pencipta segera mencatatkan hak ciptanya karena karya tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca juga : DPR Desak Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla

Supratman menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Hukum untuk memperluas layanan pencatatan hak cipta dengan tarif Rp 0.

Sebelumnya, kebijakan tarif nol rupiah telah diberlakukan untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik. Namun, Pemerintah kemudian memperluas cakupannya menjadi 19 jenis ciptaan dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi nol rupiah,” ujar Supratman.

Adsense

Adapun jenis ciptaan yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi buku, pamflet, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu dan musik, drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, serta berbagai bentuk karya seni rupa dan seni terapan.

Baca juga : Perketat Pengawasan, MBG Sangat Dibutuhkan Di Daerah

Cakupannya juga meliputi karya arsitektur, peta, seni batik dan motif lainnya, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, serta transformasi karya.

Selain itu, kebijakan tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi ekspresi budaya tradisional yang orisinal, permainan video dan program komputer.

Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini tidak hanya menyasar musisi dan pencipta lagu. Penulis buku, seniman rupa, fotografer, pembuat film, pengembang permainan digital, arsitek, hingga pengembang perangkat lunak juga berpeluang memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Supratman berharap, kemudahan tersebut dapat mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karya mereka secara resmi. Langkah ini dinilai penting karena karya intelektual tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi melalui pemanfaatan dan kerja sama komersial.

Baca juga : PAN Sumatera Utara Resah Dengan Peredaran Narkoba

“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya. Karena itu memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, bisa berkembang,” tuturnya.

Menurut Supratman, kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku secara permanen pada November 2026 setelah Kementerian Hukum menyelesaikan peraturan menteri yang menjadi dasar pelaksanaannya. Karena itu, Pemerintah akan menuntaskan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.

Pemerintah juga memperhitungkan dampak kebijakan tarif gratis terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Selasa, 27 Oktober 2026 dengan judul "Kreator Kian Terlindungi Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense