RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengklarifikasi pemberitaan terkait pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang yang sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Adita menjelaskan, yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan sebagainya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga : Angkutan Logistik dan Medis Boleh Lewat, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Balik Kanan
"Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya di Jakarta, Senin (27/4).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat melontarkan pernyataan pebisnis yang harus melakukan perjalanan diizinkan untuk terbang. "Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden mereka yang berbisnis bukan yang mudik," katanya usai mengikuti rapat terbatas.
Baca juga : Kemenhub Minta Anies Sanksi Perusahaan Yang Langgar PSBB
Budi Karya mengaku mempersilakan skenario tersebut diterapkan. Hanya saja apa yang berlaku di lapangan, jangan sampai melenceng dari arahan Presiden Jokowi. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.