Dark/Light Mode

Kementan: Pengendalian ASF di Sumut Tidak Musnahkan Babi

Selasa, 11 Februari 2020 13:35 WIB
I Ketut Diarmita (Foto: Humas Kementan)
I Ketut Diarmita (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyikapi aksi "Save Babi" yang digelar masyarakat Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/2), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, strategi pengendalian ASF alias demam babi Afrika tidak menggunakan strategi pemusnahan massal babi. 

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, menerangkan, penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyebabkan kematian babi di Sumut adalah penyakit baru (eksotik) di Indonesia, dan belum ditemukan vaksin serta obatnya di dunia. Penyakit ini telah menjadi masalah dan mewabah di berbagai negara meliputi China, Mongolia, Vietnam, Kamboja, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Filipina, Korea Utara, dan Timor Leste.       

Walaupun ASF berbahaya bagi babi, namun ia menegaskan penyakit ini tidak dapat ditularkan ke manusia. "Sampai saat ini belum ditemukan vaksin ASF yang efektif untuk pencegahan. Strategi utama kita untuk pencegahan adalah melalui penerapan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas," jelasnya.     

Baca juga : Kementerian BUMN Harus Mampu Teruskan Catatan Positif

Ketut menjelaskan, sebagai langkah preventif, sebelum terjadinya wabah, Kementan telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya implementasi biosekuriti dan biosafety ini kepada kepala daerah, dinas, peternak babi, dan masyarakat melalui berbagai media, baik secara langsung maupun melalui media massa.

"Untuk pengendalian, Kementan telah memberikan bantuan dalam bentuk disinfektan, sprayer, Alat Pelindung Diri (APD), kantong bangkai, pendirian posko, spanduk, leaflet, poster dan bantuan operasional untuk penanganan dan penguburan bangkai," tambahnya.         

Sebelumnya, Kementan telah mengumumkan adanya kejadian penyakit ASF di Sumut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 820/Kpts/PK.32/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit demam babi Afrika pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara pada 12 Desember 2019. Lewat Kepmentan itu dan peraturan perundangan lain seperti UU Nomor 18/2009 dan PP Nomor 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, jadi dasar Pemerintah untuk segera membantu peternak dan masyarakat agar ASF dapat dikendalikan dan dibebaskan, sehingga semua peternak terdampak baik kecil, menengah, dan besar dapat beternak kembali.        

Baca juga : Kementan Dukung Peningkatan Populasi Ternak di Babel

"Pada saat kondisi ASF terkendali, dan secara bertahap dapat kita bebaskan, maka Pemerintah akan berupaya memfasilitasi dalam penyediaan kembali babi yang telah dipastikan bebas dari penyakit penting pada babi, khususnya ASF," ungkap Ketut.         

Ketut menyebutkan, untuk penyediaan kembali babi, ia akan memastikan bahwa babi-babi tersebut berasal dari wilayah/zona/kompartemen yang status kesehatan hewannya baik. Babinya juga memiliki genetik yang unggul.      

"Hal tersebut untuk mendukung masyarakat dapat kembali beternak. Pemerintah juga akan berikan bimbingan teknis untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi peternak terkait tata cara beternak yang baik dan benar," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.