Dark/Light Mode

Hasil Rakor Kemenhub Soal Larangan Mudik

Angkutan Logistik dan Medis Boleh Lewat, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Balik Kanan

Rabu, 22 April 2020 17:05 WIB
Dilarang mudik (Grafis: Mice)
Dilarang mudik (Grafis: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca penetapan larangan mudik oleh Presiden Jokowi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar rapat koordinasi Kesiapan Implementasi Larangan Mudik secara online dengan sejumlah pihak terkait, Rabu (22/4). Rakor dihadiri berbagai instasi antara lain Korlantas Polri, Kementerian PUPR, BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah yang di antaranya DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda.

“Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/4).

Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

Baca juga : Hasil Survei Kemenhub, 60 Persen Pemudik Nataru Akan Lewat Jalur Darat

“Jadi, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik.” jelas Adita.

Kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya, Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasive. Yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Baca juga : Penumpang Angkutan Laut Harus Pahami dan Ikuti Aturan Keselamatan Pelayaran

Adita mengatakan, Kemenhub bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk membangun sekitar 50 titik pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir Korlantas Polri. Pembangunan ditargetkan selesai pada 23 April 2020.

Pada pos Check Point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, Satpol PP, dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check Point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

Terkait pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing. Karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut. “Setelah rapat hari ini, akan ada rapat koordinasi lanjutan. Intinya, semua instansi kompak bergerak dan melakukan operasi bersama. Tindakan di lapangan akan sangat situasional dan mengikuti dinamika perkembangan Covid-19,” tandas Adita.

Baca juga : Kemenhub Siap Laksanakan Mudik Asyik dan Lancar

Pelarangan mudik dimulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemik Covid-19. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.