BREAKING NEWS
 

Viral Video ABK RI Dieksploitasi dan Jenazahnya Dilarung

Menteri Edhy Ancam Laporkan Kapal China ke RMFO

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 7 Mei 2020 10:34 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Pelarungan boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

Baca juga : Mereka Menangis, Menjerit, Nanti Aku Makan Apa Pak...

Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan Pasal 30, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat dalam proses pelarungan. Salah satunya, dengan melakukan upacara kematian.

Baca juga : Menteri Rini Pamerkan Kinclongnya Kinerja BUMN

Pelarungan pun harus dilakukan dengan cara seksama, sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah dengan menggunakan peti atau pemberat, agar jenazah tenggelam.

Selain itu, upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan dengan baik, dilengkapi rekaman video atau foto sedetil mungkin. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense