Sebelumnya
Pelarungan boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
Baca juga : Mereka Menangis, Menjerit, Nanti Aku Makan Apa Pak...
Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan Pasal 30, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat dalam proses pelarungan. Salah satunya, dengan melakukan upacara kematian.
Baca juga : Menteri Rini Pamerkan Kinclongnya Kinerja BUMN
Pelarungan pun harus dilakukan dengan cara seksama, sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah dengan menggunakan peti atau pemberat, agar jenazah tenggelam.
Selain itu, upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan dengan baik, dilengkapi rekaman video atau foto sedetil mungkin. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.