BREAKING NEWS
 

Persiapan The New Normal, Seluruh Pegawai ESDM Akan Jalani Rapid Test

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 4 Juni 2020 14:01 WIB
Rapid Test. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjalani rapid test Covid-19 secara bertahap. Hal ini dilakukan sebagai tahap awal pemeriksaan kondisi kesehatan pegawai sebelum memasuki penerapan pola kerja the new normal.

"Rapid test ini dilakukan sebagai screening awal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, sementara tes PCR (Polimerase Chain Reaction) dilakukan pada yang tes Rapid Test-nya reaktif," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kementerian ESDM Endang Sutisna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Adsense

Baca juga : PSBB DKI Diperpanjang, Masa Transisi Sebelum New Normal Berlangsung Hingga Akhir Juni

Pelaksanaan tes PCR bagi yang terdiagnosa reaktif akan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, dengan alokasi 20 orang per hari. Endang menegaskan, pelaksanaan rapid test ini diperluas secara masif bagi semua pegawai, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap dan outsourcing dimulai tanggal 1 Juni 2020. "Kami mengharuskan semua pegawai yang Work From Office (WFO) nanti mengikuti tes ini dengan ketentuan kriteria yang telah ditentukan," terangnya. 

Ada pun beberapa kriteria yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yaitu batas usia pegawai di bawah 50 tahun, belum pernah mengikuti rapid test atau PCR dalam waktu 14 hari terakhir, tidak menggunakan kendaraan umum dan tidak memiliki penyakit kormobid/penyerta yang tidak terkontrol, seperti asma, hipertensi, jantung, gula darah, dan penyakit lain yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Baca juga : New Normal di Sektor Perdagangan dan Bisnis Dorong Kepercayaan Investor  

Selain mewajibkan pegawai melakukan rapid test, Kementerian ESDM juga sudah menyiapkan beberapa langkah-langkah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, seperti melakukan disinfeksi, dan menyediakan sarana cuci tangan di kantor. Kementerian ESDM juga mewajibkan orang-orang di lingkungan kantor untuk menggunakan masker. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense