BREAKING NEWS
 

Tetapkan Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu

Kemenkes: Ini Bentuk Keberpihakan Kami Ke Masyarakat

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : KRISTANTO
Jumat, 10 Juli 2020 21:13 WIB
Pelaksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

RM.id  Rakyat Merdeka -
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan, penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat.

“Pembatasan harga merupakan jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat,” kata Bambang dalam keterangannya di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (10/7).

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mematok batasan harga pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Baca juga : Pakar Psikologi Politik UI: Manajemen Informasi Tentukan Sikap Masyarakat terhadap Covid-19

Dalam edaran tersebut menyebutkan besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yg melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Bambang menuturkan, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test antibodi telah dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan dihadiri oleh beberapa menteri koordinator. 

Adsense

Hasilnya, disepakati bahwa tarif rapid test antibodi perlu diatur agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat, yang penting fasyankes tidak mengalami kerugian.

Baca juga : Kemendag Tebar Fasilitas Kesehatan di 157 Pasar

“Dianjurkan agar diatur harganya, semuanya keberpihakan kepada masyarakat dan pada kewajaran. Tentunya akan memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan,” tutur Bambang.

Pemberlakuan batasan tarif rapid test, kata Bambang mendapatkan respon yang baik. Hal ini ditandai dengan penurunan harga di tingkat produsen dan fasilitas pelayanan kesehatan. Dari kalkulasi yang dia dilakukan, kini harga rapid test antibodi di tingkat produsen sudah turun, berkisar Rp 72 ribu.

“Ini saya kira hal yang positif, walaupun ada yang mengeluh tapi itu wajar,” imbuhnya.

Baca juga : BI Siapkan Uang Tunai Rp 157,96 Triliun Untuk Ramadan Dan Lebaran

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Efendi berharap agar pihak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, jika ada pemberi layanan yang menetapkan harga di atas surat edaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Ya, pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya diatas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya diluar Kemenkes, nanti ada aparat yang akan melakukan itu, ” kata Menko Muhadjir. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense