BREAKING NEWS
 

Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar dan Kajati Papua

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 21 Agustus 2020 08:12 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf.

Keduanya dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta, sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Adsense

Baca juga : Didukung Empat Partai, Kala`-Etha Deklarasi Maju Pilkada Toraja Utara

Untuk sementara, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi diberikan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di kedua wilayah tersebut.

Info pencopotan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono.

Baca juga : Anies Paparkan Penanganan Covid Kepada KSAD dan Wakapolri

Menurutnya, mutasi ini dilakukan dalam rangka Pola Karier Diagonal, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ini hal yang biasa. Didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Hari Setiyono. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense