Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf.
Keduanya dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta, sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Baca juga : Didukung Empat Partai, Kala`-Etha Deklarasi Maju Pilkada Toraja Utara
Untuk sementara, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi diberikan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di kedua wilayah tersebut.
Info pencopotan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono.
Baca juga : Anies Paparkan Penanganan Covid Kepada KSAD dan Wakapolri
Menurutnya, mutasi ini dilakukan dalam rangka Pola Karier Diagonal, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
"Ini hal yang biasa. Didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Hari Setiyono. [JON]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya