Dark/Light Mode

Langkah Kejagung Buru Djoko Tjandra Jadi Pesan Positif ke Publik

Rabu, 22 Juli 2020 10:25 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penangganan kasus korupsi harus bersifat ekstraordinary dan perlu langkah ekstraordinary juga. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memburu buronan Djoko Tjandra sudah tepat. 

Saat ini, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Malaysia. Kejagung terus menelusuri jejak buronan kasus cessie Bank Bali itu untuk dieksekusi dan dimasukkan ke penjara. "Langkah ini akan menjadi pesan dan warning efektif ke masyarakat bahwa aparatur hukum, dalam hal ini Kejagung, telah bertindak sungguh-sungguh memburu koruptor," kata peneliti Puskakom Publik dan Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdussalam, Rabu (22/7).

Baca juga : Azis Syamsuddin Kenapa Ya....

Surokim juga mengapresiasi kolaborasi antarpenegak hukum dalam penanganan dan penegakkan hukum korupsi. Kolaboratif ini perlu ditekankan agar tidak terkesan ada kompetisi di antara lembaga dan aparat penegak hukum. Semangatnya adalah semangat mengabdi kepada nilai-nilai penegakan hukum dan bukan prestasi lembaga sektoral. 

"Jika Kejaksaan Agung bisa menemukan dan membawa tersangka korupsi ke Tanah Air, saya pikir akan membawa efek opini publik yang positif terhadap kinerja Kejaksaan dan tentu akan mendapat apresiasi publik," jelas Dekan FISIP Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca juga : Soal Djoko Tjandra, Pakar Hukum Apresiasi Ketegasan Kapolri

Surokim juga setuju perlu penerapan sangksi hukum yang lebih progresif terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Agar hukum tidak dibuat mainan dan sandiwara. Hukum harus betul-betul memberi efek jera terhadap para pelaku dan membawa optimisme di masyarakat. 

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Menurut Romli, upaya Kejagung dalam memburu buronan koruptor harus diapresiasi. Soal Djoko Tjandra yang saat ini diduga berada di Malaysia, Romli menerangkan bahwa di antara anggota ASEAN sudah ada hukum timbal balik masalah pidana alias MLA dan antara Indonesia-Malaysia terkait perjanjian ekstradisi tahun 1976. 

Baca juga : Gak Ngira Polisi Bisa Segalak Ini

Jika Djoko Tjandra memang berada di Malaysia, pemerintah via Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham dapat meminta yang bersangkutan untuk diserahkan ke Indonesia. Selain itu, langkah lain yang bisa ditempuh juga melalui Kejagung Malaysia secara langsung meminta Djoko Tjandra diserahkan via proses handing-over sehingga lebih efisien waktu dan biaya.

Langkah Kejagung, sambungnya, tentu akan sulit jika Djoko menjadi warga negara Papua Nugini. Apalagi kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan telah batal sejak 2003. "Pada prinsipnya, upaya Kejagung mengembalikan Djoko Tjandra perlu diapresiasi. Namun tetap harus memikirkan langkah-langkah yang efisien, efektif, dan tepat," tutup Romli. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.