BREAKING NEWS
 

BUMN Dukung JPU Tuntut Ganti Rugi Terdakwa Jiwasraya

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 16 Oktober 2020 15:39 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Jumat (16/10).

Adsense

Baca juga : Ditahan Di Rutan KPK, Terdakwa Kasus Jiwasraya Kena Covid-19

Menurut Arya, tuntutan JPU terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan keadilan. Selain ganti rugi, lanjut dia, Heru dan Benny juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.

"Heru dan Benny Tjokrosaputro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh Kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," katanya.

Baca juga : Banjir Doa Untuk Dino dan Sekda DKI Jakarta

Menurut Arya, adanya vonis penjara sampai seumur hidup menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. “Vonis ini merupakan vonis yang belum pernah terjadi, vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," ucapnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense