Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
BUMN Dukung JPU Tuntut Ganti Rugi Terdakwa Jiwasraya
Jumat, 16 Oktober 2020 15:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Jumat (16/10).
Baca juga : Ditahan Di Rutan KPK, Terdakwa Kasus Jiwasraya Kena Covid-19
Menurut Arya, tuntutan JPU terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan keadilan. Selain ganti rugi, lanjut dia, Heru dan Benny juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
"Heru dan Benny Tjokrosaputro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh Kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," katanya.
Baca juga : Banjir Doa Untuk Dino dan Sekda DKI Jakarta
Menurut Arya, adanya vonis penjara sampai seumur hidup menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. “Vonis ini merupakan vonis yang belum pernah terjadi, vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," ucapnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya