Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
BUMN Dukung JPU Tuntut Ganti Rugi Terdakwa Jiwasraya
Jumat, 16 Oktober 2020 15:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Jumat (16/10).
Baca juga : Ditahan Di Rutan KPK, Terdakwa Kasus Jiwasraya Kena Covid-19
Menurut Arya, tuntutan JPU terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan keadilan. Selain ganti rugi, lanjut dia, Heru dan Benny juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
"Heru dan Benny Tjokrosaputro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh Kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," katanya.
Baca juga : Banjir Doa Untuk Dino dan Sekda DKI Jakarta
Menurut Arya, adanya vonis penjara sampai seumur hidup menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. “Vonis ini merupakan vonis yang belum pernah terjadi, vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," ucapnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya